BacaHukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 6 Oktober 2025, menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Pasific Cipta Solusi periode 2019–2024, Elvizar. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero).
Elvizar hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah, yang menyebut bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, klien kami hadir dan akan memberikan keterangan sejelas-jelasnya dalam pemeriksaan hari ini,” ujar Febri kepada awak media.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pendampingan oleh penasihat hukum diperbolehkan sesuai ketentuan Pasal 54 KUHAP, yang menjamin hak setiap tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum selama proses penyidikan berlangsung.
KPK mulai membuka penyelidikan atas proyek digitalisasi SPBU milik Pertamina sejak Januari 2025. Elvizar diduga memiliki peran sentral dalam proyek tersebut selama menjabat di PT Pasific Cipta Solusi, yang disebut-sebut sebagai salah satu penyedia teknologi dalam proyek digitalisasi tersebut.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara maupun mekanisme korupsi yang diduga terjadi dalam proyek tersebut.
Selain terlibat dalam perkara SPBU Pertamina, Elvizar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli 2025 bersama empat pejabat dan mantan pejabat lainnya.
Para tersangka lain dalam perkara ini antara lain mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; Direktur PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja; serta Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang juga mantan Dirut Allo Bank, Indra Utoyo.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa Elvizar diduga melakukan persekongkolan dalam proyek pengadaan mesin EDC di BRI. Menurut Asep, Elvizar dan Catur Budi Harto mengadakan beberapa pertemuan pada 2019 sebelum proyek dimulai.
Dari pertemuan itu, disepakati bahwa PT Pasific Cipta Solusi akan menjadi vendor dalam proyek tersebut. Elvizar menggandeng PT Bringin Inti Teknologi, perusahaan yang dipimpin Rudy Suprayudi, sebagai mitra penyedia perangkat EDC.
“Ini tidak boleh terjadi. Seharusnya semua proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka,” tegas Asep.
Proses uji kelayakan teknis (Proof of Concept/POC) hanya melibatkan dua merek perangkat EDC, yakni Sunmi P1 4G milik Elvizar dan Verifone milik Rudy. Padahal, beberapa vendor lain seperti Nira, Ingenico, dan Pax juga telah mengajukan produk mereka, namun tidak dilibatkan dalam proses seleksi.
Uji POC tersebut tidak diumumkan secara terbuka, yang menyebabkan vendor lain kehilangan kesempatan untuk bersaing secara adil dalam proyek pengadaan EDC tersebut.
Lebih jauh, atas permintaan Elvizar, Catur diduga memerintahkan bawahannya, Dedi Sunardi, untuk melakukan pertemuan lanjutan dengan Elvizar dan Rudy. Pertemuan itu membahas perubahan dokumen Terms of Reference (TOR), khususnya lampiran Annex II, dengan penambahan syarat teknis yang hanya dapat dipenuhi oleh perangkat dari dua vendor tersebut.
KPK masih terus mendalami perkara ini, termasuk aliran dana dan potensi kerugian negara dalam dua proyek yang melibatkan Elvizar. Pemeriksaan hari ini disebut menjadi bagian penting dalam mengurai keterlibatan semua pihak serta mengumpulkan bukti lanjutan.
Editor : Tim Bacahukum
Sumber : dikutip dari TEMPO
