BacaHukum.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas meminta agar hakim tunggal, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Permohonan tersebut berkaitan dengan status tersangka yang disematkan kepada Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Kejagung menilai bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, serta mengandung kelemahan formil yang mendasar.
Jaksa: Dalil Nadiem Tidak Sah dan Cacat Formil
Dalam sidang yang digelar pada Senin (6/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan bahwa seluruh dalil yang disampaikan oleh pihak Nadiem tidak mencerminkan kebenaran hukum.
“Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar,” ujar jaksa dalam sidang.
Jaksa juga menyampaikan keberatannya dalam bentuk eksepsi. Ia meminta agar hakim menerima keberatan tersebut dan menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima karena dianggap berada di luar kewenangan praperadilan dan mengandung cacat formil.
Kejagung Minta Permohonan Nadiem Ditolak Seluruhnya
Selain menolak dalil-dalil yang diajukan, Kejagung juga meminta hakim untuk mengabulkan seluruh keterangan dan tanggapan dari pihak termohon, dalam hal ini Kejagung sendiri. Jaksa mendesak agar majelis hakim menolak seluruh permohonan dari tim hukum Nadiem dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon,” tegas jaksa dalam persidangan.
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tidak Sah
Diketahui, Nadiem Makarim menggugat status tersangkanya melalui permohonan praperadilan. Dalam sidang perdana yang digelar sebelumnya, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah secara hukum karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
“Penetapan tersangka terhadap atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan dengan bukti permulaan,” kata Hotman Paris di ruang sidang.
Menurut Hotman, Kejagung belum menunjukkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Nadiem Makarim saat ini berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk keperluan pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran besar serta pengadaan yang berkaitan langsung dengan pelayanan pendidikan nasional.
Persidangan praperadilan ini akan menjadi ajang pembuktian awal terkait sah atau tidaknya proses penetapan tersangka terhadap mantan menteri tersebut. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan para pihak dan pemeriksaan bukti.
Editor : Tim Bacahukum
Sumber : dikutip dari okezonenews
