BacaHukum.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian dana senilai puluhan miliar rupiah dari berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2023–2024. Dana tersebut berasal dari sejumlah biro dan asosiasi perjalanan haji.
“Kalau dikatakan ratusan miliar belum, tapi kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati seratus miliar,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (6/10/2025), dikutip dari Antara.
Pengembalian Dana Belum Terbuka ke Publik
Setyo menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat mengungkap secara rinci siapa saja yang telah mengembalikan dana tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa KPK akan terus mengejar aset-aset yang berhubungan dengan perkara ini, baik dalam bentuk aset bergerak maupun tidak bergerak.
“Selama ada informasi mengenai aset yang terkait dengan tindak pidana, kami akan kejar. Semua aset itu merupakan bagian dari rangkaian perbuatan dalam perkara ini,” jelasnya.
Salah satu pihak yang tercatat telah mengembalikan uang adalah penceramah Ustaz Khalid Basalamah. Pengembalian dilakukan pada pertengahan September 2025. Meski begitu, KPK belum merinci nominal dana yang diserahkan oleh Khalid.
Sebelumnya, nama Khalid sempat disebut-sebut menerima kuota tambahan haji yang diduga diperoleh secara tidak sesuai ketentuan. Namun, hingga kini belum ada informasi resmi apakah yang bersangkutan berstatus tersangka atau hanya sebagai saksi.
Tersangka Akan Diumumkan dalam Waktu Dekat
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menegaskan bahwa pengumuman tersangka dalam kasus ini hanya tinggal menunggu waktu. Saat ini, penyidik masih bekerja untuk menyelesaikan proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang relevan.
“Masalahnya hanya soal waktu. Tidak ada hambatan lainnya dalam penyidikan,” ujar Setyo.
Kasus ini pertama kali diumumkan oleh KPK pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus. Dari penghitungan awal yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada 11 Agustus 2025, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut, guna memperlancar proses penyidikan.
Pada perkembangan selanjutnya, KPK menyebut ada dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji dalam distribusi kuota tambahan tahun 2024. Dugaan ini memperkuat adanya permainan dalam pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus.
Kementerian Agama kala itu diketahui membagi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dikritik karena dianggap melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyebut kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara haji reguler sebesar 92 persen.
Selain proses hukum yang ditangani oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyampaikan telah menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan haji tahun 2024. Fokus utama pansus adalah pada ketimpangan dan pelanggaran hukum dalam alokasi kuota tambahan yang dinilai merugikan jamaah haji reguler.
KPK belum merilis nama-nama resmi yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan masih berlangsung dan publik diimbau menunggu hasil resmi dari lembaga penegak hukum.
Editor : Tim Bacahukum
Sumber : dikutip dari Liputan6
