Jokowi Dikabarkan Rutin Pantau Harga Gula via Telepon, Ini Kata Eks Mendag

BacaHukum.com, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akhirnya memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi impor gula. Saat diperiksa sebagai saksi mahkota pada Senin (30/6/2025), Tom Lembong mendapat kesempatan luas untuk menjelaskan peristiwa dari sudut pandangnya.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tom Lembong bersaksi untuk mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang merupakan terdakwa dalam kasus ini. Ia mengungkap bahwa kebijakan impor gula dan operasi pasar saat itu dilakukan atas perintah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Tom, pada Agustus-September 2015, pemerintah dihadapkan pada gejolak harga bahan pangan, termasuk gula. Jokowi kemudian memprioritaskan stabilisasi harga komoditas pokok dan memerintahkan langkah-langkah penanganan.

“Kami menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk meredam gejolak harga,” ujarnya.

Perintah tersebut disampaikan melalui sidang kabinet maupun pertemuan bilateral. Tom juga mengungkap bahwa Jokowi kerap menghubunginya via telepon—kadang hingga tengah malam—untuk memantau perkembangan kebijakan stabilisasi harga.

“Beliau mengecek upaya kami, baik melalui impor maupun kebijakan lain,” jelasnya.

Selain itu, Tom mengaku beberapa kali bertemu empat mata dengan Jokowi, umumnya di Istana Bogor, untuk membahas masalah perdagangan.

“Pertemuan biasanya hanya dihadiri tiga atau empat orang, dan terjadi sebulan atau dua bulan sekali,” katanya.

Dalam kesaksiannya, Tom menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penunjukan delapan perusahaan swasta sebagai importir gula. Menurutnya, wewenang tersebut sepenuhnya berada di bawah PT PPI sebagai BUMN di bawah Kementerian BUMN.

“Kementerian Perdagangan tidak boleh intervensi keputusan korporasi atau transaksi komersial,” tegasnya.

Sidang ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dalam impor gula pada masa tersebut.

Sumber: Dikutip dari Kompas.com
Editor: Tim Redaksi BacaHukum.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top