KPK Sita Apartemen hingga Lahan Sawit, Mantan Sekretaris MA Kembali Ditahan dalam Kasus Pencucian Uang

BacaHukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan kembali mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin telah melalui pertimbangan yang matang dan kebutuhan penyidikan. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi klaim kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, yang menyebut penahanan kliennya sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Setiap langkah penyidikan telah melalui pertimbangan mendalam, termasuk penangkapan dan penahanan, demi kelancaran proses hukum,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Ia menambahkan, KPK berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara cepat, tepat, dan terukur. “Kami ingin memastikan penyidikan berjalan efektif agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Budi juga menjelaskan bahwa penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini bertujuan mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan Nurhadi. “Kami berupaya merampas hasil tindak pidana korupsi untuk memaksimalkan pengembalian aset negara,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi, termasuk apartemen, rumah, dan lahan sawit. “Penyitaan ini merupakan bagian dari pembuktian sekaligus langkah awal pemulihan aset,” kata Budi.

Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai penahanan kembali kliennya sebagai pelanggaran HAM. Ia menyayangkan kasus TPPU yang kini dihadapi Nurhadi tidak digabungkan dengan perkara sebelumnya.

“Ini bukan sekadar penundaan, melainkan pelanggaran HAM. Prinsip peradilan pidana kita adalah proses yang cepat dan biaya ringan,” kata Maqdir saat dihubungi via telepon, Senin (30/6/2025).

Maqdir mengungkapkan, penahanan Nurhadi terkait dugaan TPPU bukan karena temuan kasus baru, melainkan pemisahan proses hukum. “Mengapa tidak diadili bersamaan? Ini sengaja dipisah,” ujarnya.

Nurhadi akan menjalani masa penahanan selama 20-40 hari oleh penyidik KPK, setelah seharusnya bebas murni dari Lapas Sukamiskin pada 28 Juni 2025. Menanggapi hal ini, Maqdir berencana melaporkan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas).

“Kami akan melaporkan tindakan KPK ke Dewas dan berharap ada tindak lanjut,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Editor: Tim Redaksi BacaHukum.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top