Usai Kasasi Ditolak MA, H Ismail Ibrahim Ditahan di Lapas Klas II B Muara Bungo

BacaHukum.com, Tebo – Kejaksaan Negeri Tebo telah melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus korupsi, H Ismail Ibrahim, pada Selasa (1/7/2025).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tebo, Febrow Soeseno, menegaskan bahwa eksekusi penahanan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Benar, hari ini kami telah melaksanakan eksekusi. H Ismail telah kami serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bungo,” jelas Febrow Soeseno, Selasa sore.

Perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan H Ismail Ibrahim telah dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap) oleh Mahkamah Agung pada Kamis, 17 April 2025.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Penuntut Umum dan menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa.

Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa H Ismail Ibrahim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan tersebut, Ismail Ibrahim dihukum pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp481.757.525,17

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top