Tetapkan 2 Tersangka Asal Mersam, 3 Gram Sabu, Nisan X-Trail dak BB Lainnya Disita Satresnarkoba Batang Hari

BacaHukum.com, Batang Hari – Terkait penangkapan warga Kecamatan mersam atas Penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diamankan oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari, Kasat Narkoba tetapkan dua tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Operasi pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan pada hari Minggu, 29 Juni 2025 sekitar pukul 15.40 WIB.

Dipaparkan Kasat Narkoba, Tim Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil mengamankan kedua tersangka di RT.017 Dusun Kebalen, Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari. Lokasi ini merupakan wilayah yang menjadi sasaran operasi setelah melalui pengembangan informasi dari masyarakat.

Adapun dua orang yg ditetapkan sebagai tersangka yaitu:

  1. Ardianto (26 tahun)
  • Pekerjaan: Petani/Pekebun
  • Alamat: RT.016 Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam
  1. Andri Saputra bin Anwar Junaidi (34 tahun)
  • Status: Belum bekerja
  • Alamat: RT.005 Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam
  • Catatan khusus: Residivis (pernah terlibat kasus serupa)

Berdasarkan hasil gelar perkara, Kedua tersangka dikenakan pasalPrimer: Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Barang Bukti yang Diamankan
Dari gelar perkara tersebut, berhasil diamankan beberapa barang bukti dari tersangka Ardianto yaitu:

  • 1 (satu) buah kaca pirek berisi serbuk kristal putih diduga sabu (berat bruto 1,65 gram)
  • 1 (satu) buah tas selempang merk Tapax Co
  • 1 (satu) buah dompet merk Eiger warna hitam berisi uang tunai Rp85.000
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 7 Z warna hitam
  • 1 (satu) unit mobil merk Nissan X-Trail warna hitam (No. Pol B 1527 SIQ) beserta kunci kontak

    Kemudian barang bukti dari tersangka Andri Saputra yaitu:

    • 1 (satu) buah kaca pirek berisi serbuk kristal putih diduga sabu (berat bruto 1,39 gram)
    • 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol Yakult dengan pipet sedot
    • 1 (satu) buah korek api mancis kuning dengan jarum
    • 1 (satu) buah dompet merk SHI warna cokelat berisi uang tunai Rp100.000
    • 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam berikut SIM card

    Adapun kronologi penangkapan tersebut, Kasat Narkoba Iptu Al Imron, S.H.,MM menjelaskan, Operasi pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari pada pukul 12.00 WIB tentang adanya mobil Nissan X-Trail yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Jambi menuju Kecamatan Mersam.

      ” Setelah melalui verifikasi informasi, sekitar pukul 13.40 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari, IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., segera melakukan penyiapan operasi. Pada pukul 14.30 WIB, tim mendapatkan konfirmasi bahwa target sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Mersam menggunakan mobil Nissan X-Trail hitam bernomor polisi B 1527 SIQ,” jelasnya.

      Kemudian lanjut Kasat Narkoba, tim kuda hitam langsung melakukan pembuntutan dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut sekitar pukul 15.30 WIB ketika sudah memasuki wilayah hukum Kabupaten Batang Hari. Sepuluh menit kemudian, tepatnya pukul 15.40 WIB di RT.017 Dusun Kebalen, tim melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap mobil yang berisi empat orang (dua laki-laki dan dua perempuan).

      ” Hasil pemeriksaan menemukan barang bukti narkotika pada kedua tersangka laki-laki, sementara dua perempuan lainnya tidak ditemukan membawa barang terlarang. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

      Selanjutnya Kapolres Batang Hari melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Batang Hari.

      “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap semua pelaku kejahatan narkotika tanpa pandang bulu,” tegasnya.

      ” Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Batang Hari. Berkas perkara sedang disusun untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batang Hari. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya.

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Back To Top