BacaHukum.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jurist Tan, staf khusus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, hari ini, Selasa (17/6/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun pada periode 2019-2023.
Jurist seharusnya diperiksa pada Rabu (11/6) lalu, namun tidak hadir dan mengajukan permohonan penundaan.
“Dalam surat penundaan, ia menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik hari ini (17/6) pukul 09.00 WIB. Hingga kini, kami masih optimis ia akan hadir karena belum ada pemberitahuan penundaan baru,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (16/6).
Pada pekan lalu, Kejagung telah memeriksa dua orang dekat Nadiem yaitu, Fiona Handayani (diperiksa Selasa, 10/6), Staf khusus bidang kebijakan dan Ibrahim Arief (diperiksa Kamis, 12/6). Diklarifikasi sebagai konsultan teknologi, bukan staf khusus.
Harli menegaskan, penyidik akan mendalami keterangan Jurist terkait Struktur jabatan. Apakah posisi staf khusus terlibat dalam kepanitiaan proyek atau hanya memberikan saran teknis dan Proses pengadaan. Indikasi pemufakatan jahat dengan mengarahkan tim teksis untuk mengkaji pengadaan Chromebook, meski uji coba 2019 menunjukkan ketidakefektifan perangkat tersebut untuk pembelajaran.
Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022, dengan temuan Kajian teknis dianggap dimanipulasi untuk memaksakan penggunaan Chromebook dan nilai kerugian negara masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, mantan Mendikbud itu menyatakan kesiapan kooperatifnya dalam konferensi pers (10/6):
“Saya siap mendukung penegakan hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi jika diperlukan. Pengadaan TIK adalah bagian dari mitigasi learning loss selama pandemi.”
Untuk informasi, Proses hukum terus berlanjut, dengan kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak terkait lainnya.
Editor: Tim Redaksi Bacahukum.com