Hakim Tolak Tuntutan Jaksa, Eks Dirut Indofarma Tidak Perlu Bayar Rp226 Miliar

BacaHukum.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak tuntutan jaksa yang meminta mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, Arief Pramuhanto, membayar uang pengganti sebesar Rp226,4 miliar. Putusan ini juga membebaskan tiga terdakwa lainnya dari kewajiban membayar uang pengganti.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno (seperti dikutip dari Kompas.com), majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa.

Hakim Sri Hartati, salah satu anggota majelis, dalam pertimbangannya menyatakan ketidaksepakatan dengan tuntutan jaksa.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan permintaan penuntut umum untuk membebankan uang pengganti kepada para terdakwa,” ujar Hakim Sri di Ruang Sidang Kusumah Atmaja, Senin (16/6/2025).

Jaksa sebelumnya menuntut Arief membayar 60% dari total kerugian negara (Rp226,4 miliar) dalam kasus korupsi ini. Namun, menurut Hakim Sri, tidak ada bukti bahwa Arief menerima aliran dana hasil korupsi.

“Penuntut umum gagal menghadirkan alat bukti yang menguatkan dalil tentang penerimaan dana oleh Arief Pramuhanto,” tegasnya.

Meski demikian, majelis hakim mengakui bahwa tata kelola keuangan PT Indofarma Global Medika (IGM)—anak perusahaan PT Indofarma—dilakukan secara tidak profesional dan melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

“Tindakan terdakwa semata-mata bertujuan untuk menciptakan citra kinerja positif PT IGM dan memperoleh keuntungan,” jelas Hakim Sri.

Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) huruf d UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, majelis hakim memutuskan bahwa Arief dan ketiga terdakwa lain tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

Tuntutan Jaksa Tidak Dikabulkan

Selain Arief, jaksa juga menuntut tiga terdakwa lain untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp75 miliar, yaitu:

  1. Gigik Sugiyo Raharjo (Dirut PT IGM 2020–2023)
  2. Cecep Setiana Yusuf (Manajer Keuangan PT IGM 2020–2023)
  3. Bayu Pratama Erdiansyah (Manajer Akuntansi & Keuangan PT Indofarma 2020)

Namun, seluruh tuntutan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Meski terbebas dari kewajiban membayar uang pengganti, para terdakwa tetap dihukum pidana:

Arief Pramuhanto: 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta (subsider 3 bulan kurungan).

Tiga terdakwa lainnya: 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta (subsider 3 bulan kurungan).

Editor: Redaksi Bacahukum.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top