Sidang Korupsi Impor Gula Ricuh, Pengacara Tom Lembong Walk Out Protes Pembacaan Keterangan Saksi

BacaHukum.com, Jakarta – Tim pengacara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melakukan walk out dari ruang sidang dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pembacaan keterangan saksi yang berhalangan hadir oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang lanjutan kasus korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (17/6/2025). JPU menginformasikan bahwa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno berhalangan hadir dan mengajukan permohonan agar keterangannya dibacakan di persidangan. Namun, tim pengacara Tom menolak permohonan tersebut.

Perdebatan memanas antara JPU dan pengacara Tom Lembong terkait sah tidaknya pembacaan keterangan saksi yang tidak hadir. Kuasa hukum Tom mempertanyakan alasan keabsahan ketidakhadiran Rini Soemarno, sementara JPU beralasan bahwa saksi memiliki acara keluarga di Jawa Tengah.

Dikutif dari media News.detik.com, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika meminta JPU menjelaskan alasan ketidakhadiran Rini.

“Penuntut umum, tadi kan ada alasan sah. Sahnya tolong dijelaskan, intinya apa?” tanya hakim.

JPU menjawab, “Dari surat tersebut, saksi ada acara keluarga di Jawa Tengah.” Namun, pengacara Tom bersikeras meminta Rini dihadirkan langsung di sidang berikutnya.

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk mengizinkan pembacaan keterangan Rini, meskipun tim pengacara Tom menolak.

“Baik, intinya majelis sudah mengambil sikap. Kami merasa perlu untuk membacakan keterangan saksi sebagaimana permohonan JPU,” ujar hakim.

Menyikapi keputusan hakim, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan keberatan dan memilih walk out.

“Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri saja. Kami tidak perlu hadir di persidangan ini. Dalam pembacaan ini, kami keluar,” tegas Ari.

Ia juga meminta agar penolakan mereka dicatat dalam berita acara sidang.

“Tolong dicatat bahwa kami menolak pembacaan keterangan saksi tanpa kehadirannya.”

Sidang kemudian dilanjutkan tanpa kehadiran pengacara Tom Lembong, sementara terdakwa tetap mengikuti jalannya persidangan.

Usai walk out, Ari Yusuf Amir menjelaskan alasan penolakan timnya. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 185 KUHAP, keterangan saksi hanya sah jika disampaikan langsung di persidangan.

“Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bisa saja ada tekanan. Jika saksi tidak dihadirkan dan hanya dibacakan, ini berbahaya bagi keadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, JPU mengungkap dugaan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus impor gula yang diduga merugikan negara Rp578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Untuk diketahui, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Tim redaksi Bacahukum.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top