BacaHukum.com, Batanghari – Polemik terkait angkutan batubara semakin memanas. Mulai dari pelanggaran aturan oleh truk angkutan darat hingga kerusakan lingkungan di sepanjang sungai akibat parkir sembarangan tongkang batubara, memicu protes dari masyarakat dan aktivis lingkungan.
Ketua LSM KOMPIHTAL, Usman Yusuf, menegaskan bahwa Satgas Wasgakkum sebenarnya telah melakukan kajian dan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang pembatasan jam operasional angkutan batubara, baik untuk jalur darat maupun sungai.
“Sejauh ini, tidak ada SE yang mengizinkan truk batubara melintas di jalan nasional maupun provinsi pada rute Muara Bulian – Jambi. Aturan yang berlaku hanya memperbolehkan angkutan darat melalui jalur Sarolangun menuju pelabuhan di Batanghari,” tegas Usman.
Ia mengancam akan mengirim surat resmi ke Polres Batanghari, khususnya Satlantas, agar lebih tegas menindak sopir dan perusahaan yang melanggar.
“Jangan hanya memberi tilang. Jika perlu, berikan surat peringatan keras kepada perusahaan. Jika sopir tetap bandel, perusahaan harus dikenai sanksi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM GPKJ, Sopan Sopian, mendesak Satgas Wasgakkum untuk turun langsung ke lapangan, khususnya pada jam-jam rawan pelanggaran.
“Jangan hanya mengandalkan laporan bawahan. Mereka harus merasakan sendiri bagaimana chaos-nya jalanan Batanghari akibat truk batubara. Rakyat di sini sudah sangat menderita,” ujar Sopian.
Ia juga menyoroti kerusakan jalan provinsi akibat truk batubara yang kerap membawa muatan melebihi tonase. Belum lagi aksi sopir yang nekat melawan arah setelah tengah malam.
“Kalau sudah lewat jam 12 malam, mereka seenaknya memenuhi semua jalur, bahkan melawan arus. Ini sangat berbahaya dan meresahkan warga,” tambahnya.
Sopian mendesak pemerintah untuk mengevaluasi penegakan aturan dan memanggil semua perusahaan batubara terkait.
“Panggil para pengusaha ini. Pemerintah jangan kalah dengan cukong-cukong nakal. Jika masalah ini tidak diselesaikan, kami tidak akan tinggal diam—rakyat siap turun ke jalan,” tegasnya. (tim)