BacaHukum.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku untuk lembaga, institusi, korporasi, atau kelompok tertentu. Putusan ini dibacakan pada Selasa (28/4) dalam perkara nomor 105/PUU-XXII/2024.
MK menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya merujuk pada individu, bukan lembaga pemerintah, profesi, korporasi, atau kelompok dengan identitas tertentu. Dengan demikian, kritik terhadap kebijakan publik, lembaga, atau entitas kolektif tidak lagi dapat dipidana sebagai pencemaran nama baik.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa ketentuan sebelumnya berpotensi disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan mengkritik pemerintah. “Hak mengkritik, terutama terhadap kebijakan publik, adalah bagian dari demokrasi yang harus dilindungi,” ujarnya.
Putusan ini muncul setelah uji materi diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang pernah dijerat UU ITE karena mengkritik kerusakan lingkungan di Karimunjawa melalui video. Ia sempat divonis bersalah di pengadilan negeri, tetapi kemudian dibebaskan oleh pengadilan tinggi.
Dengan keputusan ini, lembaga, korporasi, dan pemerintah tidak lagi bisa menggunakan UU ITE untuk menggugat pencemaran nama baik, kecuali jika yang dirugikan adalah individu secara personal. MK berharap putusan ini memperkuat kebebasan berekspresi dan mencegah kriminalisasi kritik di masa depan.