BURU! Polres Batanghari Kerahkan Pasukan Khusus Kejar Pemodal Sumur Ilegal DPO

BacaHukum.com, BATANGHARI – Pemilik dan pemodal sumur ilegal drilling yang terbakar beberapa waktu lalu di Kawasan Hutan Tahura, Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, kini resmi menjadi buronan Polres Batanghari. Keduanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Batanghari melalui Kanit Tepiter IPDA Ferdinan Ginting, didampingi Kasat Intelkam, dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (29/4).

Ferdinan menyatakan bahwa Sitanggang dan Zubir, sebagai pemodal sekaligus pemilik sumur ilegal yang terbakar dua bulan lalu, masih dalam pengejaran.

“Keduanya telah berstatus DPO. Pencarian terus kami intensifkan karena status DPO tidak akan dihapus kecuali mereka meninggal dunia,” tegasnya.

Upaya penangkapan telah dilakukan, termasuk penggerebekan di dua rumah Sitanggang. Namun, hasilnya nihil.

“Kami mendatangi lokasi, tetapi pelaku tidak ditemukan. Pencarian terhadap para DPO—yang merupakan aktor utama bisnis sumur minyak ilegal ini—masih berlanjut. Kami meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan informasi keberadaan mereka,” ungkap Ferdinan.

Polres Batanghari juga telah memasang police line di sumur milik Sitanggang serta bak penampungan minyak.

Siapa pun yang berani membuka police line atau beraktivitas di lokasi tersebut, laporkan kepada kami. Kami akan bertindak tegas,” tegasnya.

Adapun langkah tegas Polres Batanghari dalam mempercepat proses pencarian DPO yakni akan melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi, memasang police line untuk mengamankan TKP hingga meminta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top