IRT di Bungo Laporkan Suami ke Polisi Akibat KDRT Usai Ketemu dengan Wanita Lain di Hotel

BacaHukum.com, Muara Bungo – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AW (24) dari Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi, melaporkan suaminya, RD, ke Polres Bungo atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan tersebut dibuat setelah korban mengalami kekerasan fisik pada Kamis (20/3/2025).

AW mengaku dipukuli oleh suaminya hingga mengalami sakit di bagian kepala dan leher, serta luka bekas cakaran. Kejadian ini berawal saat AW mendapat informasi bahwa RD berada di Hotel Wiltop (Bungo Plaza).

“Saya dapat info dia (suami) ada di Wiltop. Pas saya datangi, terdengar suara batuknya. Saat pintu kamar diketuk, yang keluar justru seorang wanita yang langsung menutup pintu kembali. Saya marah dan menyuruhnya keluar,” kisah AW.

Namun, RD malah mendorong AW sambil merekam kejadian tersebut. “Dia mendorong saya sambil mengabadikan kejadian itu. HP saya, iPhone 15 Pro Max, dihancurkan dengan dibanting. Setelah itu, dia memukuli saya,” tambahnya.

Usai insiden tersebut, AW memeriksakan diri untuk visum dan melaporkan kasus ini ke Mapolres Bungo. Hingga saat ini, pihak kepolisian sedang memproses laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top