Toko Sinar Bungo Diduga Langgar Aturan dengan Operasikan Gudang di Tengah Kota

Muara Bungo, BacaHukum.Com – Keberadaan gudang di tengah kota tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga menjadi penyebab kerusakan jalan, kemacetan, serta mengganggu keindahan dan kenyamanan kota. Aktivitas gudang ini didominasi oleh kendaraan besar (truk) yang seharusnya tidak beroperasi di dalam kawasan perkotaan.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Bungo telah menetapkan peraturan larangan keberadaan gudang di dalam kota, termasuk pembatasan lalu lintas truk. Berdasarkan tata ruang yang berlaku, kawasan pergudangan seharusnya berada di Sukarame Jalan Lingkar Dusun Sungai Mengkuang, sedangkan untuk arah Jambi, lokasi pergudangan ditetapkan di Kelurahan Manggis.

Namun, aturan ini kerap diabaikan. Salah satu contohnya adalah gudang penyimpanan mesin diesel (untuk tambang emas) dan peralatan dompeng yang berlokasi di Jalan Laisa, tepatnya di depan Star Bilyar. Gudang ini diduga milik Toko Sinar Bungo dan telah melanggar aturan tata ruang serta larangan operasional truk di dalam kota.

Menanggapi hal ini, beberapa Aktivis mengencam pelanggaran ini dan mendesak tindakan tegas dari pihak berwenang.

Saya meminta Dinas PUPR, Dinas PERKIM, dan Sat Pol PP segera menutup gudang ini dan memberikan sanksi kepada pemiliknya,” tegasnya salah satu aktivis di Muara Bungo.

Lebih lanjut, para Aktivis juga meminta Satlantas Polres Bungo untuk menindak tegas truk-truk yang masuk ke dalam kota, terutama yang mengangkut barang ke gudang ilegal.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan. Truk-truk yang melintas di dalam kota harus ditilang atau ditahan,” tambahnya.

Dengan adanya pelanggaran ini, publik menuntut penegakan hukum yang konsisten untuk menjaga ketertiban dan keindahan Kota Muara Bungo. (Selpi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top