BacaHukum.com, Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris, memimpin apel perdana masuk kerja pasca-libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri serta Nyepi 2025 pada Selasa (08/04/2025) pagi, di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi.
Dalam apel tersebut, turut hadir Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani; Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman; para Asisten dan Staf Ahli; Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD); serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Dalam arahannya, Gubernur Al Haris menyoroti tingginya kasus judi online (judol) di kalangan ASN dan pelajar di Jambi.
“Saya lihat provinsi dengan permainan judi online tertinggi adalah Jambi. Saya kaget. Anak remaja mulai dari SMP, SMA, bahkan ASN kita terlibat. Ke depan, kita harus mencegah ini dengan memperketat pengawasan penggunaan handphone, baik di kalangan pelajar maupun ASN,” tegas Al Haris.
Gubernur juga mengingatkan seluruh ASN di Pemprov Jambi untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing guna mendukung kinerja pemerintah daerah.
Al Haris menekankan peran pimpinan dalam memperkuat koordinasi dan soliditas tim.
“Pemimpin daerah harus mampu menyolidkan tim. Seorang Kepala Dinas harus bisa merangkul bawahannya. Ke depan, kita perlu membangun kinerja yang lebih baik demi mewujudkan Jambi Mantap,” ujarnya.
Usai apel, Gubernur Al Haris dan Wakil Gubernur Abdullah Sani menggelar halal bihalal bersama Kepala OPD, ASN, dan perwakilan media di lingkungan Pemprov Jambi, mempererat hubungan pasca-momen Lebaran.