BacaHukum.com, Muara Bungo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kegiatan berlangsung di Hotel Swarna Dwipa Bungo, Senin (7/4/2025).
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Bungo, Armidis, dengan dihadiri seluruh komisioner KPU Bungo, perwakilan KPU Provinsi Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Kabupaten Bungo, Staf Ahli Bupati, serta pihak terkait lainnya.
Armidis menegaskan, pleno ini merupakan tahapan resmi dalam proses rekapitulasi suara secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.
“Pelaksanaan PSU bertepatan dengan momen Lebaran, sehingga mungkin sedikit menyita waktu dan perhatian para penyelenggara pemilu serta stakeholder terkait,” ujarnya.
Diketahui, pemungutan suara ulang dilaksanakan di 8 kecamatan di Kabupaten Bungo berdasarkan putusan MK. Hasil rekapitulasi pleno ini akan menjadi dasar penetapan hasil pemilu tingkat kabupaten