BACAHUKUM.COM – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, umat Islam di seluruh dunia bersiap menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu rukun Islam. Puasa tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga melibatkan berbagai syarat, rukun, serta hal-hal yang perlu diperhatikan agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT. Berikut adalah panduan lengkap seputar puasa Ramadhan.
Syarat Wajib Puasa
- Islam: Hanya umat Islam yang diwajibkan berpuasa.
- Baligh: Telah mencapai usia dewasa.
- Berakal: Dalam keadaan sehat mental.
- Sehat: Tidak dalam kondisi sakit yang membahayakan.
- Bermukim: Tidak sedang dalam perjalanan jauh (musafir).
- Suci: Bebas dari haid dan nifas bagi perempuan.
Syarat Sah Puasa
- Islam: Hanya berlaku bagi umat Islam.
- Berakal & Mumayyiz: Memiliki kesadaran dan kemampuan membedakan baik-buruk.
- Suci: Bebas dari haid dan nifas.
- Nyata Masuknya Bulan Ramadhan: Telah ditetapkan awal Ramadhan melalui metode yang sah.
Rukun Puasa
- Orang yang Berpuasa: Memenuhi syarat wajib dan sah.
- Berniat: Meniatkan puasa sebelum fajar.
- Menahan Diri: Tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Perkara yang Membatalkan Puasa
- Makan dan minum dengan sengaja.
- Memasukkan benda ke dalam rongga tubuh (seperti hidung, telinga, mulut, atau lubang kemaluan).
- Muntah dengan sengaja.
- Keluar haid atau nifas.
- Gila atau hilang akal.
- Murtad (keluar dari Islam).
- Keluar mani dengan sengaja.
- Bersetubuh di siang hari.
Perkara Sunah Ketika Puasa
- Segera berbuka puasa saat waktunya tiba.
- Berbuka dengan kurma atau makanan manis.
- Membaca doa berbuka.
- Melambatkan waktu sahur.
- Memperbanyak membaca Al-Quran, berzikir, bersholawat, dan beramal kebajikan.
- Rajin bersedekah.
- Menghindari perkataan dan perbuatan sia-sia.
- Mandi junub sebelum waktu subuh.
Perkara Makruh Saat Puasa
- Suntik.
- Berbekam.
- Berkumur-kumur berlebihan.
- Memasukkan air ke dalam hidung secara berlebihan.
- Mandi berlebihan.
- Mencicipi makanan di ujung lidah.
Hal yang Menghilangkan Pahala Puasa
- Berdusta.
- Ghibah atau fitnah.
- Adu domba.
- Sumpah palsu.
- Memandang seseorang dengan nafsu.
- Mengeluarkan kata-kata keji atau cacian.
Golongan yang Wajib Mengqada Puasa
- Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
- Musafir (bukan karena maksiat).
- Perempuan yang haid atau nifas.
- Orang yang lupa niat puasa.
- Orang yang sengaja membatalkan puasa.
- Orang yang pingsan atau mabuk.
- Orang yang sangat lapar dan dahaga.
Fidyah Puasa
- Orang yang tidak mampu mengqada puasa hingga Ramadhan berikutnya wajib membayar fidyah (1,5 liter beras per hari).
- Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.
- Orang tua yang tidak mampu berpuasa.
- Orang yang meninggal sebelum sempat mengqada puasa (fidyah dibayar oleh ahli waris).
- Perempuan hamil atau menyusui yang khawatir akan keselamatan dirinya atau anaknya.
Kifarat Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan
Orang yang bersetubuh di siang hari Ramadhan wajib membayar kifarat (denda) berupa:
- Memerdekakan seorang hamba mukmin.
- Berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Memberi makan 60 orang fakir miskin.
Namun, jika persetubuhan dilakukan karena lupa, tidak tahu hukumnya, atau dipaksa, tidak dikenakan kifarat.
Tingkatan Puasa
- Puasa Umum: Hanya menahan makan, minum, dan keinginan berjimak.
- Puasa Khusus: Menjaga mata, telinga, lidah, tangan, dan kaki dari dosa.
- Puasa Khusus Al-Khusus: Menjaga hati dari segala keinginan zahir dan batin.
Golongan yang Diizinkan Tidak Berpuasa
- Orang sakit yang berpuasa akan memperparah kondisinya.
- Musafir.
- Orang tua yang lemah.
- Orang yang sangat lapar dan dahaga.
- Perempuan hamil atau menyusui yang khawatir akan keselamatan dirinya atau anaknya.
Semoga puasa Ramadhan 1446 H ini menjadi lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya. Mari perbanyak amal ibadah dan sedekah jariyah untuk meraih keberkahan di bulan suci ini. Selamat Menunaikan Ibadah Puasa! (Ncik)