BACAHUKUM.COM, BATANGHARI – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi melakukan inspeksi mendadak di lokasi pembangunan Islamic Center di Desa Simpang Terusan, Kabupaten Batanghari. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan serius tentang dugaan penyimpangan dan kejanggalan dalam penggunaan anggaran proyek tersebut, mulai dari tahap perencanaan hingga pembangunan tiang pancang pada Tahun Anggaran 2024.
Pantauan awak media yang memantau langsung di lokasi pada Kamis (27/02/2025) melaporkan, belasan orang terlihat sibuk memeriksa bangunan yang terdiri dari puluhan tiang pancang. Tim tersebut terdiri dari perwakilan BPK RI Jambi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Inspektorat, serta pihak rekanan. Beberapa orang terlihat membawa buku catatan dan meteran, sementara yang lain menggunakan tangga kayu untuk mengukur ketinggian tiang. Ada pula yang memeriksa kedudukan tiang yang terlihat baru selesai dibangun.
Purwanto, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini dipimpin oleh BPK RI Jambi, dengan melibatkan Inspektorat dan rekanan.
“Ya, dari pihak Cipta Karya ada tiga orang yang ikut mendampingi BPK dalam pemeriksaan ini,” ujar Purwanto. Ketika ditanya mengapa Kepala Dinas PUTR tidak hadir, Purwanto menjelaskan bahwa Kadis sedang bertugas di Jambi, sehingga hanya dia dan staf yang turun ke lapangan.
Namun, suasana pemeriksaan sempat memanas ketika salah seorang anggota BPK RI Jambi menegur tim media fatner ini (jurnalishukum.com, red), yang sedang mengambil gambar dan video.
“Bapak siapa? Mohon maaf, kami sedang melakukan pemeriksaan dan ini merupakan dokumen negara. Kami harap Anda tidak berada di lokasi ini,” tegas anggota BPK tersebut.
Akibat teguran itu, awak media pun terpaksa meninggalkan lokasi tanpa sempat mewawancarai pihak-pihak terkait.
Di luar lokasi, awak media sempat bertemu dengan Syamsuri, seorang pegawai Dinas PUTR Batanghari. Syamsuri mengaku sedang menunggu rekan-rekannya yang membawa alat laboratorium untuk menguji kualitas beton pada tiang bangunan.
“Kami dari laboratorium ada tiga orang, masih menunggu mereka membawa alat,” ujarnya.
Pemeriksaan ini tidak lepas dari desakan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) yang meminta BPK RI Jambi melakukan uji petik terhadap pembangunan Islamic Center. Dalam surat permohonan tertanggal 12 November 2024, Gertak menyatakan bahwa proyek ini rawan korupsi dengan dugaan kuat adanya praktik pinjam perusahaan kontraktor, pinjam perusahaan konsultan, serta mark-up pekerjaan. Gertak juga menilai proyek ini tidak layak dilaksanakan mengingat kondisi keuangan Kabupaten Batanghari yang sedang terpuruk, dengan banyaknya tunggakan pembayaran dan utang ratusan miliar kepada pihak ketiga.
Fakta di lapangan menunjukkan, anggaran sebesar Rp20 miliar untuk pembangunan Islamic Center hanya terlihat pada pembersihan lahan, penimbunan tanah, dan pemasangan beberapa tiang pancang.
“Secara logika, anggaran sebesar itu tidak sebanding dengan hasil yang terlihat. Ini sangat mencurigakan dan berpotensi korupsi,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Perusahaan pemenang tender proyek ini, PT. Tunas Medan Jaya, juga menjadi sorotan. Perusahaan yang beralamat di Kepulauan Bangun Saru, Tanjung Pinang, ini memiliki modal disetor sebesar Rp1 miliar dengan 1.000 lembar saham. Namun, dengan modal yang terbatas dan kinerja yang diragukan, banyak pihak mempertanyakan kemampuan perusahaan ini dalam menyelesaikan proyek senilai Rp20 miliar.
Berdasarkan penelusuran beberapa awak media di Batanghari, PT. Tunas Medan Jaya menawarkan harga Rp19.974.948.778,68 dalam tender pembangunan Islamic Center. Perusahaan ini bergerak di berbagai bidang, mulai dari pengolahan lahan, konstruksi, hingga perdagangan besar. Namun, dengan latar belakang keuangan yang tidak terlalu kuat, proyek ini semakin dipertanyakan integritasnya. (Ncik)