BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Bupati Bungo, Senin (17/2/2025). Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, beragenda pemeriksaan kotak suara serta daftar hadir pemilih guna memastikan dugaan kecurangan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat.
Pemeriksaan Kotak Suara TPS 06 Cadika
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta, majelis hakim memeriksa kotak suara dari TPS 06 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah. Dugaan utama pemohon adalah adanya praktik pencoblosan massal untuk Paslon Nomor Urut 2, Jumiwan Aguza – Maidani.
Sebelum kotak suara dibuka, kuasa hukum pemohon, Heru Widodo, mengungkap adanya kejanggalan dalam penyegelan kotak suara. Menurutnya, kotak suara tersebut tidak tersegel sejak akhir November 2024. Bahkan, ia mengklaim bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rimbo Tengah telah membuat berita acara yang menyebutkan bahwa kotak suara memang tidak tersegel sejak awal, meskipun salah satu anggota PPK tidak menandatangani dokumen tersebut.
“Dua hari yang lalu kami mendapatkan informasi bahwa kotak suara ini tidak tersegel sejak akhir November. Bahkan, ada seorang anggota PPK yang tidak menandatangani berita acara, tetapi namanya tetap dicantumkan dalam dokumen,” ujar Heru.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bungo, Armidis, membenarkan bahwa kotak suara sempat dibuka saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan. Namun, ia beralasan bahwa kotak suara tidak disegel kembali karena petugas mengalami kelelahan.
Temuan 11 Surat Suara Dicoblos Bersamaan
Setelah kotak suara dibuka, majelis hakim menemukan 11 surat suara dengan pola pencoblosan identik di satu titik yang sama. Delapan surat suara di antaranya memiliki lubang yang benar-benar simetris, sementara tiga lainnya memiliki pola yang hampir serupa.
“Kami menemukan delapan surat suara dengan pola coblosan yang identik, serta tiga lainnya yang mendekati sama. Fakta ini menunjukkan ada sesuatu yang tidak wajar,” tegas Saldi Isra.
Temuan ini semakin menguatkan dugaan pemohon terkait praktik pencoblosan massal. Meskipun jumlahnya tidak sebanyak yang diklaim pemohon (50 surat suara), namun fakta 11 surat suara yang dicoblos bersamaan tetap menjadi indikasi serius adanya pelanggaran dalam pemungutan suara.
Setelah pemeriksaan surat suara selesai, majelis hakim memerintahkan agar kotak suara ditutup kembali. Berdasarkan data yang tercatat, total suara sah di TPS 06 Cadika adalah 338 suara, dengan 117 surat suara sisa yang tidak terpakai.
Indikasi Pemilih Siluman di Beberapa TPS
Selain memeriksa kotak suara, majelis hakim juga meneliti daftar hadir pemilih dari beberapa TPS lain, di antaranya, TPS 01 dan TPS 02 Dusun Bedaro, Kecamatan Mukomuko Bathin VII, TPS 01 Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan TPS 01 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan.
Pemohon menduga adanya tanda tangan yang serupa dalam daftar hadir pemilih, yang mengindikasikan praktik pemilih siluman atau pencoblosan ganda. Dokumen daftar hadir ini ditemukan tidak berada di dalam kotak suara seperti seharusnya, melainkan disimpan dalam boks kontainer. Majelis hakim menyatakan bahwa dokumen ini akan digunakan sebagai bukti dalam persidangan, dan akan dikembalikan kepada KPU setelah putusan MK dibacakan.
Menanti Putusan MK
Sidang lanjutan ini semakin memperkuat indikasi kecurangan dalam Pilkada Bungo. Dengan bukti kotak suara yang tidak tersegel, temuan pencoblosan massal, serta dugaan manipulasi daftar hadir pemilih, peluang MK untuk mengabulkan gugatan pemohon semakin terbuka.
Kini, publik menantikan putusan MK. Apakah bukti yang terungkap cukup kuat untuk membatalkan kemenangan Jumiwan Aguza – Maidani? Ataukah MK hanya akan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS yang bermasalah?
Keputusan MK dalam perkara ini akan menjadi penentu nasib kepemimpinan Kabupaten Bungo untuk lima tahun ke depan. Masyarakat Bungo pun menunggu dengan harap-harap cemas, apakah keadilan akan ditegakkan?