BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan akan menertibkan praktik notaris yang berbagi akun atau memberikan aksesnya kepada pihak lain. Ia menekankan bahwa setiap akun yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) hanya boleh digunakan oleh satu notaris.
Namun, dalam praktiknya, banyak ditemukan kasus di mana satu akun digunakan bersama oleh dua notaris atau lebih. Supratman mengungkapkan bahwa hal ini akan menjadi fokus penertiban ke depan.
“Kami akan terus berkomunikasi dengan organisasi profesi notaris agar semua akta dan dokumen yang dikeluarkan terjamin keabsahannya. Banyak kasus terjadi di mana akun yang seharusnya digunakan sendiri malah dipakai oleh pihak lain, dan ini akan kami tindak,” ujar Supratman dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (17/2/2025).
Keamanan Dokumen Jadi Prioritas
Meskipun sudah menegaskan rencana penertiban, Supratman belum merinci sanksi yang akan diberikan kepada notaris yang terbukti berbagi akun. Namun, ia menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga keamanan dokumen di Ditjen AHU yang dapat diakses oleh akun resmi notaris.
Selain itu, aturan ini juga dimaksudkan untuk menjamin integritas profesi notaris.
“Notaris tidak boleh sama sekali memberikan akun kepada orang lain. Akun tersebut hanya boleh digunakan oleh pemiliknya, dan ini yang akan kami tertibkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Supratman menambahkan bahwa penertiban ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam praktik kenotariatan.
Pemerintah kini semakin serius dalam memastikan profesionalisme dan transparansi di bidang hukum, termasuk dalam ranah kenotariatan. Dengan kebijakan ini, diharapkan setiap notaris dapat bekerja secara lebih bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.