BACAHUKUM.COM, JAMBI – Permasalahan dampak Lingkungan yang muncul di Kerinci saat ini, menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya Perkumpulan Gerakan Anti Mafia Agraria (GERAM Agraria) yang menilai keberadaan bendungan raksasa tersebut mulai menimbulkan masalah lingkungan.
“Kita melihat PT KMH ini sudah mulai menimbulkan masalah lingkungan, debit air yang besar di hulu bendungan, sehingga membuat banjir, bahkan ada pulau yang tenggelam,” ujar Abdrurrahman, Ketua Perkumpulan Gerakan Anti Mafia Agraria (GERAM Agraria).
Beberapa waktu yang lalu pada tahun 2024 terjadi banjir besar di kabupaten Kerinci, banjir tersebut diduga karena aliran sungai Batang Merangin ditutup saat pembangunan bendungan PT KMH tersebut.
“Kita minta dokumen lingkungan PT KMH dievaluasi, jika memang belum layak beroperasi, maka ditunda dulu sebelum dokumen lingkungannya diperbaiki, Mengingat pentingnya aspek lingkungan ini, jika tetap dibiarkan Kerinci bisa tenggelam,” tutupnya.
Untuk diketahui PT Kerinci Merangin Hidro (PT KMH) merupakan perusahaan pembangkit listrik tenaga air yang terletak di Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jambi. PT KMH menjadi salah satu bagian dari perusahaan Grup Kalla yang bergerak di bidang energi dengan nilai investasi 13 Triliun Rupiah.
Didirikan pada tanggal 28 Maret 2012 yang berlokasi di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Indonesia, dengan Kapasitas menghasilkan energi listrik 350 MW.
PT KMH Membuat Bendungan sebagai pembangkit listrik tenaga air dengan memanfaatkan debit Sungai Merangin dan Danau Kerinci. Daerah tangkapan air seluas 1353 km2 dari dasar sungai antara Danau Kerinci dan bendungan yang terletak di daerah tangkapan memiliki luas tangkapan 393 km2. Debit rata-rata Sungai Merangin adalah 59,4 m3 / detik.