BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada pengedar narkoba maupun pelaku tindak pidana korupsi. Pernyataan ini ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Pernyataan tersebut merespons keberatan yang disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, Edison Sitorus. Ia menyoroti rencana pemberian amnesti kepada sekitar 19.337 narapidana pada tahun 2025, yang mencakup hampir 10% dari total 273.390 narapidana di tahun 2024. Edison menekankan bahwa pihaknya sangat menolak jika amnesti diberikan kepada pengedar narkoba.
“Kami sangat keberatan jika ada amnesti bagi pengedar narkoba. Fraksi PAN menentang keras pemberian amnesti bagi mereka. Ini harus menjadi perhatian pemerintah,” ujar Edison dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, Supratman memastikan bahwa pengedar narkoba tidak termasuk dalam kategori penerima amnesti. Ia mengungkapkan bahwa sejak awal, pemerintah telah menetapkan empat kriteria narapidana yang dapat menerima amnesti.
Empat Kriteria Penerima Amnesti
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti telah melalui proses verifikasi dan asesmen ketat. Adapun empat kriteria utama penerima amnesti adalah sebagai berikut:
- Terpidana kasus pelanggaran UU ITE
Hanya mereka yang dipidana karena penghinaan terhadap kepala negara atau pemerintah yang bisa mendapatkan amnesti. Jika pelanggaran berkaitan dengan individu lain, maka tidak akan dipertimbangkan. - Pengguna narkoba dengan barang bukti di bawah 1 gram
“Amnesti untuk kasus narkotika hanya ditujukan bagi pengguna, bukan pengedar. Itu pun dengan ketentuan barang bukti yang ditemukan tidak boleh melebihi 1 gram,” jelas Supratman. Ia menambahkan bahwa seharusnya para pengguna narkoba lebih layak untuk direhabilitasi ketimbang dipenjara. - Narapidana dengan gangguan mental
Mereka yang mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan hasil pemeriksaan medis akan masuk dalam daftar penerima amnesti. - Narapidana lansia dan penderita penyakit kronis
Pemerintah mempertimbangkan amnesti bagi napi lanjut usia dan mereka yang mengalami penyakit berkepanjangan sebagai bagian dari kebijakan kemanusiaan.
Supratman menegaskan bahwa selain kategori di atas, termasuk pengedar narkoba dan koruptor, tidak akan mendapat amnesti.
“Untuk pelaku tindak pidana korupsi dan pengedar narkotika, dalam bentuk apa pun, kami pastikan tidak akan diberikan amnesti. Inilah sebabnya proses verifikasi ini berlangsung lama, karena kami ingin memastikan bahwa data yang diajukan benar-benar sesuai sebelum dikirim ke Presiden,” ungkapnya.
19 Ribu Narapidana Siap Terima Amnesti
Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyaring daftar penerima amnesti. Awalnya, terdapat 44.589 narapidana yang diusulkan, namun setelah dilakukan asesmen lebih lanjut, jumlahnya berkurang menjadi 19.337 orang.
“Kami ingin memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar memenuhi kriteria yang diberikan amnesti. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan,” jelasnya.
Rencananya, pengumuman resmi mengenai amnesti ini akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum perayaan Lebaran 2025.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia, terutama dalam memberikan kesempatan bagi mereka yang dinilai layak untuk mendapatkan amnesti. Namun, di sisi lain, pemerintah tetap bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan berat seperti korupsi dan peredaran narkoba.