BACAHUKUM.COM, JAMBI – Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Jambi akan mengirimkan surat kepada Gubernur Jambi terkait permohonan untuk menertibkan atau membongkar bangunan ilegal milik PT Simota Putra Parayudha yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
Ketua GERTAK Jambi, Abdurrahman Sayuti, SH., MH., C.L.A, mengungkapkan bahwa permohonan tersebut didasarkan pada beberapa temuan terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Simota Putra Parayudha dalam kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi. Perusahaan tersebut diketahui telah membangun Mall WTC Jambi sejak tahun 2004 dengan skema Kerja Sama Bangun Operasi Serah (BOT), namun ditemukan sejumlah penyimpangan yang merugikan daerah.
Beberapa alasan utama yang mendasari permohonan GERTAK kepada Gubernur Jambi adalah:
- Ketidaksesuaian Bangunan dengan Hak Guna Bangunan : Bangunan yang didirikan oleh PT Simota Putra Parayudha tidak sesuai dengan Hak Guna Bangunan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
- Penyimpangan Pendapatan Asli Daerah : Diduga terdapat ketidaksesuaian dalam jumlah pendapatan asli daerah yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dari hasil kerja sama ini.
- Pemanfaatan Aset Pemerintah Daerah Tanpa Kontribusi : Bangunan ilegal yang berdiri di atas aset pemerintah tidak memberikan kontribusi keuangan kepada daerah, sehingga merugikan keuangan daerah.
- Pengabaian Kepentingan Umum : PT Simota Putra Parayudha diduga lebih mengutamakan kepentingan perusahaan dibanding kepentingan masyarakat dengan memanfaatkan aset pemerintah untuk keuntungan pribadi.
Atas dasar temuan-temuan tersebut, GERTAK Jambi sebagai bagian dari masyarakat Provinsi Jambi merasa berkepentingan untuk mengajukan permohonan ini kepada Gubernur Jambi. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan atau membongkar bangunan ilegal yang merugikan keuangan daerah dan mengabaikan kepentingan masyarakat luas.