Istri Polisi di Jambi jadi Otak Penipuan Gestun Fiktif Rp 4,8 Miliar, Korbannya Puluhan Orang

BACAHUKUM.COM, JAMBI – Seorang wanita berinisial WW (26), yang diketahui sebagai oknum Bhayangkari atau istri anggota kepolisian, resmi ditahan Polda Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan menggunakan skema Ponzi. Modus yang digunakan adalah gesek tunai (Gestun) fiktif melalui toko online Shopee.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang, mengungkapkan bahwa kasus ini telah berlangsung sejak September 2024 dan meresahkan masyarakat. “Tersangka menawarkan jasa Gestun melalui toko online fiktif. Member diminta membeli barang yang sebenarnya tidak ada, lalu dijanjikan keuntungan 30 persen dalam 13 hari. Dana yang cair ke toko dipotong 15 persen, sementara sisanya diserahkan kepada WW,” jelas Manang, Senin (10/2/2025).

Sebagai contoh, seorang member yang melakukan checkout perhiasan emas senilai Rp 10 juta dijanjikan cashback sebesar Rp 13 juta. Tawaran keuntungan besar ini menarik banyak orang untuk bergabung. Skema ini berjalan dengan dana dari member baru yang digunakan untuk membayar keuntungan member lama, sehingga sistemnya menggunakan pola Skema Ponzi.

Seiring berjalannya waktu, WW mulai meminta dana talangan dari member dengan janji bunga hingga 47 persen. Namun, ketika skema ini runtuh, banyak member di bawahnya tidak menerima pembayaran karena dana telah digunakan untuk membayar cashback bagi member sebelumnya.

Saat ini, tercatat 32 korban dalam satu grup dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 miliar. Kombes Manang menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional tanpa memandang status tersangka sebagai istri polisi. “Kami tidak melihat statusnya, yang jelas tersangka terlibat dalam kasus penipuan ini,” tegasnya.

WW dijerat dengan Pasal 378 dan 379 KUHP tentang penipuan dan saat ini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top