KPK Akan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

BACAHUKUM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan korupsi yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Jika bukti mencukupi, KPK akan membuka penyelidikan resmi.

“Seluruh laporan yang masuk tentu akan diverifikasi dan ditelaah. KPK akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Jika sudah memenuhi syarat, maka akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Tessa juga menegaskan bahwa KPK tidak akan mengabaikan laporan tersebut. Jika masih ada kekurangan dalam bukti yang diajukan, pihak pelapor akan diminta untuk melengkapinya.

“Jika ada persyaratan yang masih kurang, kami akan meminta pihak pelapor untuk memenuhi kekurangan tersebut,” tambahnya.

Dugaan Kejanggalan Lelang Saham PT GBU

Laporan dugaan korupsi ini diajukan oleh Indonesian Police Watch (IPW) bersama sejumlah Non-Government Organization (NGO) yang tergabung dalam Kelompok Studi Strategis Transparansi (KSST). Mereka menilai ada kejanggalan dalam pelelangan barang rampasan negara berupa satu paket saham PT GBU, perusahaan tambang batu bara di Kalimantan.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa nilai saham tersebut seharusnya mencapai Rp12 triliun. Namun, saham tersebut justru dijual hanya seharga Rp1,945 triliun, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp7 triliun.

Usai menerima laporan ini, KPK melakukan verifikasi dan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak pelapor guna menentukan langkah hukum yang akan diambil.

Bantahan dari Kejaksaan Agung

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa laporan KSST terhadap Febrie Adriansyah adalah keliru. Ia menekankan bahwa tidak ada pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Jampidsus.

Namun, meski mendapat bantahan dari Kejaksaan Agung, Sugeng Teguh Santoso tetap yakin bahwa pihaknya memiliki bukti kuat yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukkan nama Jampidsus Febrie Adriansyah dalam laporan ke KPK,” tegas Sugeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top