Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah: KPK Masih Belum Bertindak, Ada Apa?

BACAHUKUM.COM, JAKARTA – Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam korupsi terkait proses lelang barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Namun, lebih dari tujuh bulan sejak laporan dilayangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengambil langkah tegas.

KPK Masih Lakukan Verifikasi

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada penyidikan terkait laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST).

“Sepanjang sepengetahuan saya, memang belum ada subjek atau objek perkara yang ditanyakan di tingkat penyidikan. Sampai dengan saat ini, belum ada,” ujar Tessa dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam menangani sebuah laporan dugaan korupsi, KPK perlu melakukan verifikasi, telaah, serta pengumpulan bahan keterangan sebelum meningkatkan status kasus ke tahap penyelidikan.

“Bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke penyelidikan, tentunya akan dinaikkan. Bila ada persyaratan yang masih kurang, akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhi,” tambahnya.

Desakan untuk Presiden Prabowo

Lambannya respons KPK ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan.

“Prabowo perlu turun tangan mendesak KPK. Bagaimanapun, reputasi Prabowo dalam pemberantasan korupsi juga dipertaruhkan,” tegas Dedi.

Menurutnya, intervensi dari Presiden sangat diperlukan untuk menjaga kredibilitas KPK yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan kepercayaan publik.

“Jangan sampai kepercayaan publik yang rendah terhadap KPK sejak periode lalu berimbas pada kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo,” ujarnya.

Laporan KSST: Dugaan Kerugian Negara Rp7 Triliun

Melansir Inilah.com, Kamis (6/2/2025), diketahui pada Senin, 27 Mei 2024, KSST melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah beserta pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK atas dugaan korupsi dalam proses lelang saham PT GBU.

KSST merupakan koalisi gabungan dari berbagai organisasi masyarakat seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Indonesia Police Watch (IPW), serta praktisi hukum seperti Deolipa Yumara.

Lelang saham PT GBU dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM). Namun, KSST menemukan adanya kejanggalan dalam proses lelang tersebut.

Saham PT GBU yang merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya itu dijual dengan harga hanya Rp1,945 triliun. Padahal, nilai pasar saham perusahaan batu bara di Kalimantan tersebut diperkirakan mencapai Rp12 triliun. Hal ini mengindikasikan adanya potensi kerugian negara hingga Rp7 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top