BACAHUKUM.COM, BATANGHARI – Jajaran Satreskrim Polres Batanghari berhasil mengantongi enam nama pemodal dan pemilik sumur yang terlibat dalam eksploitasi minyak ilegal di Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Nama-nama tersebut saat ini sedang dalam penelusuran lebih lanjut sebelum dijadikan tersangka dalam kasus tambang minyak ilegal yang merusak lingkungan.
Investigasi Pemilik Modal Ilegal Drilling
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, mengungkapkan bahwa terdapat 53 sumur minyak ilegal di kawasan Senami, dengan kemungkinan melibatkan banyak pemodal. Saat ini, penyelidikan sedang difokuskan pada enam pemodal utama yang telah diidentifikasi.
“Sejauh ini, terdapat enam nama pemilik modal yang sudah kita kantongi untuk ditindaklanjuti,” ujar AKP Husni Abda, Senin (20/01/2025).
Prioritas Pengejaran Dua Tersangka Utama
Selain mendalami peran enam pemodal tersebut, polisi juga memprioritaskan pengejaran terhadap dua tersangka utama yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Ucok Padang Lawas dan Dikun.
“Kami fokus pada dua tersangka dahulu yang telah masuk DPO kita, yaitu Ucok Padang Lawas dan Dikun,” tambah Husni.
Tambang Minyak Ilegal Senami, Masalah yang Terus Membara
Kasus tambang minyak ilegal di Senami menjadi sorotan setelah kobaran api dari salah satu lokasi tambang belum padam selama lima hari terakhir. Insiden ini menegaskan dampak buruk dari aktivitas ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar.
Dengan langkah tegas yang diambil oleh Polres Batanghari, diharapkan para pemodal yang terlibat dapat segera diproses hukum, sehingga aktivitas tambang minyak ilegal di Senami dapat dihentikan. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat. (Tim)