Skandal Pemerasan Penonton DWP, 3 Polisi Terlibat Demosi hingga 8 Tahun

BACAHUKUM, JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan sanksi kepada tiga anggota Polri yang terbukti terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia. Skandal ini mencoreng citra institusi kepolisian dan memunculkan pertanyaan tentang integritas aparat penegak hukum.

Terbukti Melanggar Etik, Ini Hukuman untuk Ketiganya

Berdasarkan hasil sidang, tiga polisi dengan inisial MP, RM, dan AHN menerima sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi, dengan rincian hukuman yang berbeda:

  1. MP (Briptu Muhamad Padli)
    Sebagai seorang bintara Polsek Kemayoran, MP mendapat hukuman demosi selama tiga tahun. Selama masa ini, ia akan bertugas di Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
  2. RM (Kompol Rio Mikael L. Tobing)
    Hukuman untuk RM jauh lebih berat. Mantan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini dijatuhi demosi selama delapan tahun. Lebih dari itu, ia dilarang bertugas di fungsi penegakan hukum, khususnya reserse, dan dimutasi sebagai perwira menengah di Yanma Polda Metro Jaya.
  3. AHN (Brigadir Andri Halim Nugroho)
    Sebagai bintara Polsek Kemayoran, AHN dikenai sanksi demosi selama lima tahun dan dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya, di luar fungsi penegakan hukum.

Pemerasan Massal di Konser DWP

Kasus ini bermula dari laporan 45 warga negara Malaysia yang mengaku menjadi korban pemerasan saat menghadiri konser musik tahunan Djakarta Warehouse Project (DWP). Berdasarkan informasi, kerugian yang diderita korban mencapai angka fantastis, yaitu Rp2,5 miliar.

Praktik pemerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ini menuai kecaman keras, tidak hanya dari masyarakat Indonesia, tetapi juga dari komunitas internasional. Kejadian ini menggores kepercayaan terhadap lembaga Polri, yang selama ini dituntut menjaga profesionalitas dan integritas.

Langkah Tegas Polri Menegakkan Disiplin dan Kode Etik

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, menegaskan bahwa pemberian sanksi ini merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik.

“Kami tidak mentolerir pelanggaran seperti ini. Sanksi tegas diberikan untuk menjaga nama baik institusi dan memberikan efek jera,” ujar Erdi dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

Namun, ketiga anggota yang dijatuhi sanksi telah mengajukan banding. Proses hukum dan sidang etik akan terus bergulir sesuai dengan aturan yang berlaku. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top