BACAHUKUM, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, mengaku bingung dengan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Jayapura nomor urut 3, Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo. Gugatan tersebut meminta pasangan calon nomor urut 2, Jony Banua Rouw dan Darwis Massi, untuk didiskualifikasi, meskipun mereka bukan peraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Jayapura.
Hal ini terungkap dalam sidang panel 3 perkara 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/1/2025). Arsul Sani membuka sidang dengan menanyakan siapa pasangan calon yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Jayapura.
Arsul Menanyakan Pemenang Pilkada
“Yang ranking pertama siapa?” tanya Arsul.
Kuasa hukum Boy-Dipo, Achmad Jaenuri, menjawab, “Nomor urut 4.”
Peraih suara terbanyak dalam Pilkada tersebut adalah pasangan nomor urut 4, Abisai Rollo dan Rustan Sarru. Namun, permohonan gugatan Boy-Dipo justru meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Jony-Darwis.
Alasan Gugatan: Pelanggaran Masif
Achmad menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan karena pasangan nomor 2 dinilai melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ia juga menyebut bahwa basis pendukung Jony-Darwis memiliki irisan yang signifikan dengan pendukung Boy-Dipo.
“Iya, alasan yang pertama, yang kami sampaikan karena terjadi kecurangan yang sangat masif yang dilakukan 02, dan kebetulan 02 ini basis masanya beririsan dengan kami sebagai 03,” ujar Achmad.
Ia melanjutkan bahwa pihaknya sebenarnya ingin meminta pembatalan pasangan nomor 2 dan 4. Namun, mereka memutuskan untuk tetap mengikuti permohonan awal, yakni hanya mendiskualifikasi pasangan nomor 2.
Arsul: “Ini Model Baru dalam Sengketa Pilkada”
Arsul Sani menilai gugatan ini cukup unik dan tidak biasa. Biasanya, permohonan sengketa Pilkada di MK meminta agar pasangan calon yang menang didiskualifikasi, tetapi kali ini justru pasangan yang tidak menang yang diminta didiskualifikasi.
“Ini model baru barangkali selama sengketa Pilkada di MK, ada paslon yang tidak menang tapi minta didiskualifikasi,” ujar Arsul.
Achmad menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi tim kuasa hukum. Menanggapi hal tersebut, Arsul memberikan komentar yang cukup menggelitik.
“Banyak sekali strateginya lawyer zaman now. Dulu waktu saya jadi lawyer, strateginya belum sejauh ini. Menarik, ada perkara Pilkada yang dimohon untuk didiskualifikasi bukan pemenang,” kata Arsul. (Tim)