BACAHUKUM, BATANGHARI – Kegiatan pembangunan Islamic Centre Kabupaten Batanghari dilakukan secara bertahap atau melalui skema tahun jamak. Namun, hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang memayungi proyek tersebut agar selesai sesuai harapan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penganggaran kegiatan tahun jamak harus mendapat persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD dalam bentuk Perda. Hal ini bertujuan agar pembangunan dapat berjalan berkelanjutan.
Proyek Islamic Centre ini direncanakan akan selesai dengan berdirinya bangunan masjid pada tahun 2025. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batanghari, Ajrisa Windra, pada 5 Februari 2024. Ia mengatakan bahwa pembangunan Islamic Centre akan dimulai dengan membangun masjid dan jalan utama terlebih dahulu pada tahun ini, dilanjutkan dengan pembangunan sarana pendukung lainnya. Pernyataan tersebut dikutip dari Media Kabar Jambi Kito. Namun, faktanya, yang telah dikerjakan saat ini hanyalah penimbunan tanah dan pemasangan tiang pancang.
Sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Ajrisa Windra juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Islamic Centre Kabupaten Batanghari. Ia memiliki wewenang untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa di dinas tersebut. Namun, pembangunan ini masih terbengkalai dengan hanya berdirinya tiang-tiang cor beton yang menunggu kepastian keberlanjutan proyek.
Beban Keuangan Daerah Menjadi Kendala
Beban keuangan daerah Kabupaten Batanghari saat ini menjadi hambatan utama dalam penyelesaian pembangunan Islamic Centre. Kekhawatiran tidak selesainya proyek ini mendorong Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi untuk melakukan uji petik terhadap pembangunan Islamic Centre.
Sebelumnya, Bacahukum.com juga menelusuri adanya dugaan aroma korupsi dalam proyek tersebut. Diduga, modus korupsi dilakukan melalui “pinjam perusahaan,” di mana proyek tidak dikerjakan oleh pemilik perusahaan yang memenangkan tender, melainkan oleh pihak ketiga.
Ketua Gertak Jambi, Abdurrahman Sayuti, S.H., M.H., C.L.A., menyoroti anggaran pembangunan Islamic Centre sebesar Rp20 miliar yang hanya menghasilkan timbunan tanah dan tiang pancang.
“Anggaran sebesar itu seharusnya dapat menghasilkan progres pembangunan yang lebih signifikan. Ada dugaan mark-up atau penggelembungan harga dalam proyek ini,” tegasnya.
Tender dan Anggaran Proyek
Pembangunan Islamic Centre menggunakan anggaran APBD Batanghari Tahun 2024 sebesar Rp20 miliar. Perusahaan yang memenangkan tender ini mengajukan penawaran harga sebesar Rp19.974.948.778,68. Meski demikian, hasil pembangunan saat ini dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang telah digelontorkan.
Dengan berbagai persoalan yang muncul, termasuk kurangnya payung hukum berupa Perda dan dugaan penyimpangan anggaran, pembangunan Islamic Centre Kabupaten Batanghari menjadi perhatian serius berbagai pihak. Perlu adanya langkah konkret untuk memastikan proyek ini dapat selesai tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan. (Tim)