BACAHUKUM, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS), eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya. Sanksi ini dijatuhkan karena DPS dinyatakan melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sidang etik terhadap DPS dilaksanakan pada 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Hasil sidang menunjukkan DPS tidak melarang tindakan anggotanya yang meminta uang dari penonton konser DWP, baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI), sebagai imbalan untuk pembebasan mereka.
“DPS terbukti melakukan pembiaran terhadap tindakan anggotanya yang melibatkan permintaan uang dari penonton yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
DPS dinyatakan melanggar:
- Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
- Pasal 5 ayat (1) huruf b, c, k, dan pasal 6 ayat (1) huruf d Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Perbuatan ini dinilai sebagai tindakan tercela yang melanggar prinsip-prinsip etika dan profesionalisme dalam institusi Polri.
Selain DPS, sidang etik juga menjatuhkan sanksi kepada dua perwira lain yang terlibat dalam kasus ini:
- AKP Yudhy Triananta Syaeful (YTS): Saat menjabat sebagai Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, YTS meminta uang dari penonton konser sebagai syarat pembebasan.
- AKBP Malvino Edward Yusticia: Sebagai Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Malvino juga melakukan hal serupa, memeras penonton konser DWP yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Ketiga perwira tersebut terbukti meminta imbalan uang kepada penonton yang diperiksa dan menjadikan pembebasan mereka sebagai barter atas pembayaran tersebut.
Komitmen Polri dalam Menindak Pelanggaran
Kasus ini menunjukkan komitmen Polri di bawah kepemimpinan Kapolri dalam menindak tegas pelanggaran yang mencoreng nama institusi. Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa sanksi tegas diberikan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri dan memastikan bahwa tindakan serupa tidak akan terjadi lagi di masa mendatang.
“Kami memastikan bahwa Polri akan terus bersikap profesional dan akuntabel dalam menangani pelanggaran, terutama yang merusak prinsip keadilan,” ujarnya.
Implikasi Keputusan
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): DPS dan perwira lain yang terlibat dipecat dari institusi Polri.
- Peningkatan Pengawasan Internal: Polri diharapkan meningkatkan mekanisme pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.
- Pemulihan Kepercayaan Publik: Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya institusi untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas Polri.
Keputusan ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etik, terutama yang melibatkan penyalahgunaan jabatan dalam institusi Polri. (Tim)