Viral Video Syur Oknum Perwira Polisi di Maros, Terungkap Sudah Genjot 2 Istri Orang

BACAHUKUM, MAROS – Kehebohan kembali mengguncang dunia maya setelah beredarnya video syur yang melibatkan Ipda RN, seorang perwira polisi dari Polres Maros. Dalam video yang viral tersebut, Ipda RN terlihat terlibat hubungan intim dengan seorang wanita yang merupakan istri pengusaha. Tidak hanya itu, terungkap pula bahwa perwira tersebut telah melakukan hubungan asusila dengan dua istri orang dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Berdasarkan keterangan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Effendy, perzinaan yang dilakukan oleh Ipda RN dengan istri orang tersebut terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Video mesum yang pertama kali muncul pada periode tersebut kembali viral setelah seseorang mengunggahnya di media sosial. Hal ini menyebabkan pihak kepolisian segera bertindak untuk memeriksa dan menindak tegas perwira tersebut.

“Hasil pemeriksaan 2 kali, berhubungan badan dengan di luar istri,” ujar Kombes Zulham Effendy di Mapolda Sulsel pada Senin (30/12/2024), mengonfirmasi bahwa Ipda RN patut diduga melanggar kode etik anggota Polri.

Setelah video tersebut viral, Ipda RN langsung diperiksa oleh Propam Polda Sulsel pada Selasa (24/12/2024). Selama proses pemeriksaan, Ipda RN ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk memudahkan investigasi dan pemberkasan kasus.

Sidang Etik Akan Digelar dalam Waktu Dekat

Zulham menegaskan bahwa Ipda RN akan segera menjalani sidang etik dalam waktu dekat terkait pelanggaran serius ini. Proses tersebut akan menjadi langkah selanjutnya untuk menentukan sanksi yang pantas atas perilaku mesumnya yang mencederai citra kepolisian.

“Insyaallah dalam waktu dekat akan kita sidangkan kode etik,” kata Zulham, menambahkan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran yang tidak bisa dianggap enteng mengingat Ipda RN merupakan seorang aparat penegak hukum.

Tindakan yang Merusak Kepercayaan Masyarakat

Perbuatan mesum Ipda RN yang melibatkan dua istri orang ini tentu saja menimbulkan kekecewaan dan kecaman dari masyarakat. Banyak yang menganggap bahwa tindakan ini tidak hanya mencederai tugas dan kewajiban seorang polisi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum di masyarakat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top