Hanya Pilkada Bungo yang Penuhi Syarat Selisih Suara untuk Gugatan ke MK, Bagaimana Nasib Daerah Lainnya?

BACAHUKUM, JAMBI – Dari enam daerah di Provinsi Jambi yang mengajukan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya Pilkada Kabupaten Bungo yang memenuhi syarat selisih suara sesuai Pasal 158 Undang-Undang Pilkada. Lima daerah lainnya, yaitu Merangin, Kerinci, Muaro Jambi, Sarolangun, dan Kota Sungai Penuh, diperkirakan tidak akan diterima gugatan mereka karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara.

Pilkada Bungo: Memenuhi Syarat Gugatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Jumiwan Aguza-Maidani, sebagai pemenang dengan perolehan 95.906 suara atau 50,29%. Sementara itu, paslon nomor urut 01, Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat (Dedy-Dayat), mengantongi 94.782 suara atau 49,71%. Selisih suara antara kedua paslon sebesar 1.124 suara atau 1,17% masih dalam batas maksimal 1,5% yang diatur undang-undang.

Tim hukum Dedy-Dayat, yang dipimpin oleh Heru Widodo, telah resmi mengajukan gugatan ke MK pada Senin, 9 Desember 2024. Mereka menyerahkan tujuh berkas permohonan, termasuk alat bukti dan dokumen pendukung. Gugatan ini telah teregister di MK dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami yakin ada pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan, sehingga kami memohon MK untuk mengabulkan permintaan kami,” ujar Heru Widodo dalam konferensi pers.

Lima Daerah Lainnya Tidak Memenuhi Ambang Batas

Meski turut menggugat ke MK, lima daerah lain di Jambi tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara, sehingga gugatan mereka diperkirakan akan ditolak. Berikut rincian hasil Pilkada di lima daerah tersebut:

1. Pilkada Merangin

Paslon nomor urut 02, Syukur-Khafid, memenangkan Pilkada dengan 100.413 suara, unggul 3.808 suara atau 3,64% dari paslon nomor 01, Nalim-Nilwan Yahya, yang memperoleh 96.605 suara. Selisih ini jauh di atas ambang batas 1,5%.

2. Pilkada Kerinci

KPU menetapkan paslon nomor urut 03, Monadi-Murison, sebagai pemenang dengan 72.130 suara atau 47,07%. Selisih suara dengan kandidat lain terlalu besar untuk memenuhi syarat gugatan.

3. Pilkada Muaro Jambi

Paslon nomor urut 04, Bambang Bayu Suseno (BBS)-Junaidi Mahir, meraih kemenangan dengan 73.434 suara. Paslon nomor 02, Zuwanda-Sawaluddin, hanya memperoleh 60.528 suara, dengan selisih 12.906 suara atau lebih dari 10%.

4. Pilkada Sarolangun

Paslon nomor urut 05, Hurmin-Gerry Trisatwika, memperoleh 78.525 suara, unggul jauh dari paslon nomor 03, Tontawi Jauhari-Harris AB, yang hanya mendapatkan 22.172 suara. Selisih suara mencapai 56.353 suara.

5. Pilkada Sungai Penuh

Paslon nomor urut 01, Alfin-Azhar Hamzah, memperoleh 21.462 suara, unggul 3.438 suara atau 8,33% dari paslon nomor urut 02, Ahmadi Zubir-Ferry Satria (AZ-FER), yang mengantongi 18.024 suara.

Tanggapan KPU dan Prediksi Hasil Sengketa

Anggota KPU RI, Iffa Rosanti, menjelaskan bahwa hanya Pilkada Bungo yang memenuhi syarat ambang batas selisih suara. “Kabupaten lain tidak memenuhi ambang batas, sehingga kemungkinan besar gugatan mereka akan didismissal oleh MK,” ungkap Iffa.

Proses persidangan di MK akan menentukan langkah selanjutnya, terutama untuk Pilkada Bungo. Jika gugatan Dedy-Dayat diterima, MK dapat memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah lokasi yang diduga terjadi pelanggaran.

Implikasi Politik dan Dinamika Pilkada di Provinsi Jambi

Pilkada di Jambi tahun ini mencerminkan dinamika politik yang cukup panas. Sengketa di MK, terutama dari Kabupaten Bungo, menjadi perhatian utama. Jika PSU dilakukan, hal ini dapat memengaruhi stabilitas politik di daerah tersebut.

Pengamat politik lokal, Dr. Aditya Nugraha, menyebut bahwa perselisihan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan Pilkada. “Proses hukum di MK harus menjadi sarana untuk menegakkan keadilan, sehingga hasil Pilkada benar-benar mencerminkan kehendak rakyat,” ujar Dr. Aditya.

Keputusan akhir tetap berada di tangan MK. Masyarakat Provinsi Jambi, terutama di Kabupaten Bungo, menantikan hasil sengketa ini dengan harapan terciptanya proses demokrasi yang adil dan transparan. Bagaimana MK akan memutuskan? Waktu yang akan menjawab. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top