Kegiatan Illegal Drilling Minyak Bumi yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat
dan masuk kedalam Wilayah Pertambangan Rakyat
A. Pendahuluan
Pertambangan rakyat adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat secara kecil-kecilan dengan metode sederhana dan diatur secara hukum untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam mengelola sumber daya alam secara legal. Dalam konteks pertambangan minyak bumi, pengelolaan ini memiliki kompleksitas tersendiri karena melibatkan sumber daya strategis yang diatur ketat oleh negara.
Dalam pertambangan rakyat, diperlukan izin berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang secara tegas diatur dalam Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Namun, IPR hanya berlaku untuk komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Oleh karena itu, kegiatan illegal drilling minyak bumi tidak termasuk dalam cakupan IPR karena minyak dan gas bumi diatur secara khusus dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan izin usahanya hanya dapat dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Fenomena illegal drilling minyak bumi, yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di beberapa wilayah Indonesia, menjadi masalah serius dari aspek hukum, lingkungan, dan ekonomi. Legal opinion ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum terkait IPR dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam kaitannya dengan kegiatan illegal drilling minyak bumi.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
C. Opini Hukum
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pertambangan rakyat hanya mencakup kegiatan pertambangan skala kecil dengan alat sederhana yang dilakukan dalam WPR yang telah ditetapkan. Jika kegiatan pertambangan dilakukan menggunakan alat yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pertambangan rakyat.
Pasal 22 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa WPR adalah bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) yang dicadangkan untuk kegiatan pertambangan rakyat. Namun, WPR tidak mencakup eksploitasi minyak bumi karena minyak dan gas bumi diatur khusus dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 5 UU tersebut, disebutkan bahwa semua kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas hanya dapat dilakukan oleh badan usaha atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan izin pemerintah. Oleh karena itu, minyak bumi tidak dapat menjadi bagian dari izin pertambangan rakyat.
Perbedaan utama antara UU Minerba dan UU Migas terletak pada:
- Objek Pengelolaan:
- UU Minerba mengelola mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.
- UU Migas mengelola minyak mentah, gas alam, dan produk turunannya.
- Sistem Pengelolaan:
- UU Minerba menggunakan sistem perizinan, termasuk IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), dan IPR, dengan ruang partisipasi masyarakat melalui IPR.
- UU Migas menggunakan sistem Kontrak Kerja Sama (KKS) antara pemerintah dan perusahaan melalui SKK Migas, tanpa partisipasi langsung masyarakat lokal.
Kegiatan illegal drilling minyak bumi jelas bertentangan dengan hukum karena tidak memiliki izin. Aktivitas ini juga tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari pertambangan rakyat karena tidak memenuhi ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan dilakukan tanpa izin.
D. Kesimpulan
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hanya mencakup kegiatan pertambangan skala kecil dengan alat sederhana, sesuai Pasal 1 angka 10 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
- Illegal drilling minyak bumi tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan rakyat karena:
- Tidak menggunakan metode sederhana.
- Tidak sesuai dengan ketentuan WPR.
- Minyak bumi diatur secara khusus dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Oleh karena itu, illegal drilling merupakan aktivitas ilegal yang bertentangan dengan hukum, menimbulkan dampak negatif dari segi hukum, lingkungan, dan ekonomi.
Legal opinion ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan ketat terhadap kegiatan illegal drilling untuk melindungi sumber daya alam strategis Indonesia. (Tim)