BACAHUKUM, BUNGO – Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sri Sumarsih, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo tahun 2022. Putusan ini diumumkan dalam sidang praperadilan pada Selasa (31/12/2024), yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Diana Retno Wati, SH.
Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Hakim Diana Retno Wati menegaskan bahwa penetapan Sri Sumarsih sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah memenuhi prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Hasil sidang putusan menyatakan menolak seluruh dalil permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Sri Sumarsih. Permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya,” ungkap Diana dalam pembacaan putusannya.
Pihak pemohon, dalam praperadilan tersebut, berargumen bahwa penetapan tersangka terhadap Sri Sumarsih tidak sah. Namun, hakim menilai langkah penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Bungo telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Dukungan terhadap Kejari Bungo
Putusan ini mendapat tanggapan positif dari pihak Kejari Bungo. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bungo, Silfanus Rotua Simanullang, SH, MH, menyatakan bahwa putusan tersebut memperkuat langkah penyidikan yang telah dilakukan.
“Langkah penyidikan kami sudah sah dan sesuai aturan. Putusan ini menguatkan kami untuk melanjutkan penyidikan hingga tuntas,” tegas Silfanus.
Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi
Kasus dugaan korupsi pengelolaan pupuk bersubsidi ini menarik perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, terutama para petani. Dugaan tindak pidana korupsi ini disebut telah merugikan keuangan negara sekaligus menghambat distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima petani.
Pihak Kejari Bungo berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Silfanus menyatakan, “Kami berkomitmen untuk mengusut setiap pihak yang terlibat dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.”
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, proses hukum terhadap Sri Sumarsih akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kejari Bungo berjanji untuk menangani kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera terhadap praktik korupsi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan program bersubsidi, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. (Tim)