BACAHUKUM, JAMBI – Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi pada Selasa (31/12/2024). Namun, kedatangan orang nomor satu di Kota Sungai Penuh ini terpaksa ditunda karena adanya kegiatan yang harus dihadiri.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira. Menurut Andri, Ahmadi Zubir melalui keluarganya mengirimkan surat yang menyatakan bahwa dirinya tidak bisa hadir pada pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
“Yang bersangkutan melalui keluarganya mengirimkan surat bahwa tidak bisa hadir untuk pemeriksaan hari ini (Selasa),” ujar Andri kepada awak media.
Ahmadi Zubir kemudian mengajukan permohonan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut pada 13 Januari 2025. Namun, pihak kepolisian Polda Jambi menawarkan tanggal lain, yakni 3 Januari 2025, agar proses pemeriksaan dapat segera dilaksanakan.
“Karena alasan kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, kami sudah menyampaikan kepada keluarganya untuk bisa hadir pada tanggal 3 Januari 2025,” tambah Andri.
Pihak Polda Jambi menegaskan bahwa jika Walikota Sungai Penuh kembali tidak memenuhi panggilan tersebut, mereka akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk memastikan klarifikasi dari yang bersangkutan.
“Yang penting bagi kami adalah mendapatkan klarifikasi dari yang bersangkutan,” tegas Andri, menutup keterangannya.
Dengan situasi ini, masyarakat Sungai Penuh dan Jambi pada umumnya kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus yang sedang melibatkan Walikota Ahmadi Zubir. (Tim)