BACAHUKUM, JAMBI – Affandi Susilo, yang dikenal dengan nama Ko Apex, kembali menghadapi persoalan hukum setelah penyidik Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan. Kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar lebih dari Rp 4 miliar yang dialami oleh Budi Santoso, seorang warga Kota Surabaya.
Ko Apex saat ini tengah menjalani hukuman penjara selama 5,6 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen terkait 10 kapal tugboat dan tongkang milik PT Sinar Bintang Samudera (SBS).
Selain kasus pemalsuan dokumen, Ko Apex juga sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sebidang tanah milik PT Sinar Bintang Samudera (SBS), yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Kedua kasus ini menambah panjang daftar permasalahan hukum yang membelit kekasih dari DJ Dinar Candy tersebut.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, kasus terbaru yang melibatkan Ko Apex bermula dari laporan Budi Santoso pada tanggal 12 Juli 2024. Budi melaporkan bahwa dirinya mengalami kerugian setelah membeli kapal yang ternyata berasal dari hasil kejahatan berupa pemalsuan dan penggelapan.
“Proses penyelidikan sudah selesai, dan pada tanggal 16 Desember 2024, penyidik telah menetapkan KA sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Andri, Minggu (29/12/2024).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi mengadakan gelar perkara yang menghasilkan bukti kuat atas keterlibatan Ko Apex dalam kasus penipuan tersebut.
Dalam laporan yang diajukan oleh Budi Santoso, diketahui bahwa kapal yang dibeli berasal dari hasil kejahatan berupa pemalsuan dokumen dan penggelapan. Modus ini diduga dijalankan Ko Apex untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum.
Sebelumnya, Ko Apex juga terlibat dalam penggunaan dokumen palsu yang mencakup kapal milik PT Sinar Bintang Samudera. Hal ini menunjukkan pola tindakan yang melibatkan manipulasi dokumen untuk mendukung kegiatan ilegalnya.
Atas perbuatannya, Ko Apex dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, Ko Apex berpotensi menghadapi hukuman tambahan yang signifikan, mengingat kerugian dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 4 miliar.
Saat ini, proses hukum terhadap Ko Apex masih berlangsung. Penyidik dari Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Dengan berbagai kasus yang melibatkan Ko Apex, pengadilan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban.
Kasus yang melibatkan Ko Apex ini menjadi sorotan publik, mengingat reputasinya yang sempat dikenal di dunia hiburan sebagai kekasih DJ Dinar Candy. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, terutama mengingat jumlah kerugian yang besar dan dampak yang ditimbulkan. (Tim)