Crazy Rich Surabaya Budi Said, Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp35 Miliar Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam

BACAHUKUM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis berat kepada Budi Said, seorang pengusaha yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, terkait kasus dugaan korupsi dalam jual beli emas Antam. Selain hukuman penjara, Budi Said diwajibkan membayar ganti rugi berupa 58,841 kilogram emas Antam atau setara Rp35,52 miliar untuk mengembalikan kerugian negara.

Putusan Pengadilan

Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kilogram emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara,” ungkap Hakim Tony saat membacakan putusan, Jumat (27/12/2024).

Budi Said diberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar ganti rugi tersebut. Jika tidak dipenuhi, jaksa memiliki kewenangan untuk menyita dan melelang aset milik terdakwa guna menutupi kewajiban tersebut. Apabila nilai harta benda yang disita tidak mencukupi, Budi Said akan menghadapi tambahan hukuman berupa kurungan badan selama 8 tahun.

Hukuman Penjara dan Denda

Selain diwajibkan membayar ganti rugi, Budi Said juga divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Hakim menegaskan bahwa terdakwa telah melanggar hukum secara serius dan melibatkan tindakan korupsi yang merugikan negara.

“Menyatakan Terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” jelas Hakim Tony.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang melibatkan jual beli emas Antam dengan nilai transaksi besar. Terdakwa, melalui skema tertentu, diduga menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Penyidikan kasus ini menarik perhatian publik, mengingat profil terdakwa sebagai seorang pengusaha kaya raya dengan gaya hidup mewah. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top