Diperiksa Polda Jambi: Sekda Batanghari Ajukan Penangguhan Penahanan, Tetap Wajib Lapor

BACAHUKUM, JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong tambang batu bara, tidak langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, Senin (23/12/2024). Hal ini disebabkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum dan istri tersangka kepada penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, dalam keterangan pers pada Jumat (27/12/2024), menyampaikan bahwa Muhammad Azan mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab.

Pengakuan dan Penangguhan Penahanan

Menurut Kombes Pol Andri, permohonan penangguhan penahanan disetujui karena tersangka dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, status Muhammad Azan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tanggung jawab tertentu menjadi pertimbangan lain bagi penyidik.

“Tersangka tetap diwajibkan melapor secara berkala sambil menunggu proses hukum berjalan hingga persidangan,” ungkap Andri.

Bukti yang Dihimpun Penyidik

Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah mengamankan dua alat bukti dalam kasus ini, yaitu:

  1. Keterangan Pelapor yang mendukung dugaan investasi bodong.
  2. Bukti Penerimaan Uang yang menunjukkan adanya transaksi investasi tanpa dasar kerja sama resmi dengan pelaku usaha tambang.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan, investasi ini terbukti bodong, dan kami telah mengklarifikasi bahwa tidak ada kerja sama dengan perusahaan tambang terkait,” jelas Andri lebih lanjut.

Meskipun penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap Muhammad Azan tetap berlanjut. Dengan pengakuan tersangka, diharapkan kasus ini dapat segera memasuki tahap persidangan. Sementara itu, keputusan penyidik untuk memberikan penangguhan tetap diawasi ketat, terutama melalui kewajiban melapor secara berkala. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top