Menagih Langkah Konkret Gubernur Jambi: Mengapa Program “Desa Bersinar” Berisiko Jadi Ilusi Penanganan Narkoba

Opini Publik : Ahmad Rizki, Ketua Umum Rumah Pemuda Batang Hari

BacaHukum.com, Jambi – Strategi Pemberantasan dan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di tingkat daerah idealnya dirancang secara komprehensif. Namun, implementasi Program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) di Provinsi Jambi yang memusatkan fokusnya pada pemberian insentif bagi aparat desa (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) serta pembentukan Duta Anti Narkoba mengundang pertanyaan mendasar mengenai efektivitas dan keberlanjutan.

Jika dibedah secara rasional, pendekatan yang didominasi oleh stimulasi finansial aparat dan kampanye simbolis ini menyisakan celah substansial yang belum menyentuh akar permasalahan peredaran gelap narkoba di pedesaan.

Insentif Aparat: Penting, Tetapi Bukan Jawaban Utama

Pemberian insentif operasional kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas tentu patut diapresiasi sebagai bentuk dukungan terhadap garda terdepan pengawasan desa. Namun, menjadikan insentif sebagai tumpuan utama program pencegahan adalah langkah yang kurang tepat secara struktural.

Kejahatan narkoba digerakkan oleh sindikat terorganisir dengan finansial yang kuat. Mengandalkan aparat tingkat desa tanpa dibekali penguatan regulasi, dukungan teknologi intelijen, armada pengawasan wilayah pesisir, serta penindakan hukum terhadap penyokong utama di tingkat atas hanya akan menempatkan aparat desa dalam posisi yang rentan tanpa menyelesaikan sumber masalah.

Seremonial Duta Anti Narkoba vs. Realitas Lapangan

Pengangkatan Duta Anti Narkoba sering kali terjebak dalam lingkaran kegiatan seremonial, seminar, dan imbauan di media sosial. Di sisi lain, akar masalah di tingkat desa jauh lebih kompleks: Faktor Ekonomi: Banyak warga di daerah rawan tergiur menjadi bagian dari rantai distribusi (kurir) akibat keterbatasan lapangan kerja dan kemiskinan.

Ketersediaan Fasilitas Rehabilitasi: Tanpa adanya pusat rehabilitasi medis dan sosial yang mudah diakses serta gratis di tingkat daerah, korban penyalahgunaan akan tetap terjebak dalam lingkaran kecanduan, yang secara otomatis menjaga permintaan (demand) narkoba tetap tinggi di pedesaan.

Urgensi Intervensi Struktural dan Konkret

Agar Program Desa Bersinar tidak sekadar menjadi jargon politik atau agenda anggaran tahunan, Pemprov Jambi perlu mengalihkan fokus pada kebijakan berbasis intervensi struktural: Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan: Mengintegrasikan program UMKM dan pelatihan kerja langsung ke desa-desa yang teridentifikasi sebagai zona merah peredaran narkoba.

Penyediaan Infrastruktur Pemulihan: Membangun atau bekerjasama menyediakan fasilitas rehabilitasi daerah yang terintegrasi, sehingga pendekatan terhadap korban bersifat penyembuhan, bukan sekadar kriminalisasi.

Penguatan Pembiayaan Terpadu: Mendorong regulasi daerah yang mengamanatkan penggunaan APBD dan pemanfaatan Dana Desa secara transparan untuk program deteksi dini dan intervensi komunitas.
Pemberantasan narkoba tidak bisa diselesaikan hanya dengan insentif dan kampanye edukasi pasif. Tanpa adanya keberanian untuk membongkar jaringan distribusi, memutus rantai ekonomi gelap, serta menyediakan solutif sosial-ekonomi bagi warga desa, slogan “Desa Bersinar” berisiko tinggi hanya menjadi narasi di atas kertas. (Fikri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top