Masyarakat Adat Gugat UU IKN ke MK, Soroti Penataan Ruang dan Hak Atas Tanah

BacaHukum.com – Masyarakat Adat Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, kedua pemohon mempersoalkan penggunaan frasa “memperhatikan” dalam Pasal 21 UU IKN. Ketentuan tersebut mengatur bahwa penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak individu maupun hak komunal masyarakat adat serta nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.

Permohonan tersebut diperiksa MK dalam perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026, yang disidangkan pada Selasa (18/8/2026).

Persoalkan Kerugian Konstitusional

Kuasa hukum Masyarakat Adat Balik Sepaku dan AMAN, Yance Arizona, menyampaikan bahwa pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam UU IKN telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi masyarakat adat Balik Sepaku.

Menurutnya, kerugian tersebut berkaitan dengan pelaksanaan penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan di wilayah IKN.

“Bahwa kerugian konstitusional Pemohon satu sebagai kesatuan masyarakat hukum adat bersifat spesifik dan aktual akibat pelaksanaan lima sektor yang diatur dalam Pasal 15 sampai 20 Undang-Undang IKN, yaitu penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan,” ujar Yance dalam sidang perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026, Selasa (18/8/2026).

Yance juga menjelaskan bahwa keberadaan masyarakat adat Balik Sepaku telah memiliki dasar pengakuan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser.

Tidak Dilibatkan dalam Penataan IKN

Pemohon menilai persoalan muncul karena keberadaan dan hak masyarakat adat belum sepenuhnya dilibatkan dalam berbagai proses pembangunan IKN.

Dalam rencana penataan ruang Ibu Kota Nusantara (IKN), masyarakat adat Balik Sepaku disebut tidak dilibatkan oleh Otorita IKN. Kondisi serupa juga diklaim terjadi dalam proses pertanahan dan pengalihan hak atas tanah.

Masyarakat adat Balik Sepaku menyatakan tidak memperoleh keterlibatan yang memadai dalam proses tersebut serta mempersoalkan tidak adanya pemberian ganti rugi yang dinilai layak.

Menurut pemohon, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penggunaan frasa “memperhatikan” dalam Pasal 21 UU IKN belum memberikan jaminan yang cukup terhadap keterlibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.

Pembangunan IKN Berdampak pada Sumber Air

Selain persoalan penataan ruang dan pertanahan, pemohon juga menyoroti dampak pembangunan sejumlah infrastruktur IKN terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat adat Balik Sepaku.

Pembangunan intake Sungai Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi untuk kebutuhan IKN disebut berdampak terhadap akses masyarakat terhadap sumber air alami.

“Pembangunan intake sungai Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi untuk kepentingan IKN telah mengakibatkan kekurangan akses masyarakat terhadap sumber air alami, menurunkan kualitas air sungai, mengeringkan embung dan sumur warga, serta terganggunya fungsi ekologis kawasan yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat,” ujar Yance.

Pemohon menilai dampak tersebut tidak dapat dilepaskan dari hak masyarakat adat atas lingkungan dan sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.

Minta Frasa “Memperhatikan” Diperkuat

Dalam petitumnya, Masyarakat Adat Balik Sepaku dan AMAN meminta MK menyatakan Pasal 21 UU IKN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat atau conditionally unconstitutional.

Pemohon meminta ketentuan tersebut dimaknai bahwa berbagai kegiatan yang mencakup penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan harus dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan kolektif dari masyarakat adat.

Persetujuan tersebut diminta dilakukan secara bebas dan tanpa paksaan, berdasarkan informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipahami. Selain itu, pelaksanaannya tetap harus memberikan perlindungan terhadap hak individu maupun hak komunal masyarakat adat serta nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.

Dengan permintaan tersebut, pemohon pada dasarnya menghendaki adanya mekanisme persetujuan masyarakat adat sebelum kebijakan atau pembangunan yang berkaitan langsung dengan hak dan kehidupan mereka dilaksanakan.

Minta Otorita IKN Tinjau Ulang Aturan

Selain meminta perubahan pemaknaan Pasal 21 UU IKN, Masyarakat Adat Balik Sepaku dan AMAN juga meminta MK memerintahkan Kepala Otorita IKN melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap sejumlah Peraturan Kepala Otorita IKN.

Peraturan yang dimaksud berkaitan dengan penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan.

Pemohon meminta agar regulasi tersebut diubah sehingga memastikan adanya mekanisme untuk memperoleh persetujuan kolektif masyarakat adat secara bebas dan tanpa paksaan, berdasarkan informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipahami.

Mekanisme tersebut juga diharapkan tetap menjamin perlindungan terhadap hak individu maupun hak komunal masyarakat adat serta nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.

Melalui pengujian Pasal 21 UU IKN ini, Masyarakat Adat Balik Sepaku dan AMAN berharap MK memberikan kepastian konstitusional mengenai keterlibatan dan perlindungan masyarakat adat dalam pelaksanaan pembangunan IKN, khususnya terhadap kebijakan yang berdampak langsung pada ruang hidup, tanah, lingkungan, serta sumber daya alam yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top