MA Terbitkan SEMA 2/2026, Atur Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan KUHAP Baru

BacaHukum.com – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pedoman pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

SEMA yang ditetapkan pada 10 Juni 2026 tersebut menjadi bagian dari sejumlah kebijakan yang diperkenalkan MA dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 MA, Rabu (19/08). Dalam materi yang disampaikan pada peringatan tersebut, SEMA Nomor 2 Tahun 2026 dinyatakan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Ketua Mahkamah Agung, Prof Sunarto, menyampaikan bahwa penerbitan aturan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak masyarakat dalam menempuh upaya hukum kasasi tetap terlindungi.

“SEMA ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak pencari keadilan dalam mengajukan permohonan kasasi,” ungkap Ketua Mahkamah Agung, Prof Sunarto.

Menyesuaikan dengan Ketentuan KUHAP 2025

Penerbitan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tidak terlepas dari adanya perubahan ketentuan mengenai upaya hukum kasasi dalam KUHAP yang baru.

Pasal 300 KUHAP 2025 menetapkan bahwa permohonan kasasi dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak putusan pengadilan yang dimohonkan kasasi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Perubahan tersebut membutuhkan mekanisme penerapan yang jelas di lingkungan peradilan. Karena itu, MA menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pedoman agar pelaksanaan ketentuan mengenai pengajuan kasasi dapat berjalan secara seragam dan memberikan kepastian bagi para pihak.

SEMA tersebut sekaligus menjadi acuan bagi pengadilan dalam memastikan bahwa proses pemberitahuan dan administrasi putusan berjalan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan dalam KUHAP 2025.

Pengadilan Tinggi Diminta Siapkan Sistem Elektronik

Dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2026, seluruh pengadilan tinggi diperintahkan untuk menerapkan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP secara efektif mulai 1 Agustus 2026.

Untuk mendukung penerapan tersebut, pengadilan tinggi diminta mempersiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan persidangan secara elektronik.

Selain kesiapan teknologi persidangan, SEMA juga mengatur kewajiban pengadilan tinggi terkait publikasi dan penyampaian putusan.

Petikan putusan pengadilan tinggi harus diunggah pada hari yang sama dengan pembacaan putusan melalui laman sistem informasi pengadilan. Sementara itu, salinan putusan beserta berkas perkara wajib disampaikan kepada pengadilan negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat tujuh hari setelah putusan dijatuhkan.

Atur Format Pemberitahuan dan Putusan

SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tidak hanya mengatur mengenai tenggang waktu pengajuan kasasi, tetapi juga menetapkan format baku dalam sejumlah tahapan administrasi persidangan.

Format tersebut mencakup templat penetapan pemberitahuan sidang pembacaan putusan, penetapan perubahan tanggal pembacaan putusan, hingga paragraf penutup dalam putusan pengadilan tinggi.

Penyeragaman format tersebut diharapkan dapat menghindari perbedaan penerapan administrasi antar-pengadilan serta memastikan informasi mengenai putusan dapat diterima para pihak secara tepat waktu.

Ada Ketentuan Khusus Selama Masa Transisi

MA juga menetapkan mekanisme khusus dalam masa peralihan sebelum ketentuan baru berlaku secara penuh.

SEMA Nomor 2 Tahun 2026 mengatur mekanisme penghitungan tenggang waktu kasasi selama masa transisi hingga 31 Juli 2026. Setelah periode tersebut berakhir, ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP 2025 mulai diterapkan secara efektif sejak 1 Agustus 2026.

Pengaturan masa transisi tersebut menjadi penting untuk mencegah terjadinya ketidakpastian dalam menentukan tenggang waktu pengajuan kasasi terhadap perkara yang masih berada dalam proses peralihan dari ketentuan lama menuju ketentuan KUHAP yang baru.

Melalui penerbitan SEMA Nomor 2 Tahun 2026, MA menegaskan upayanya untuk memastikan perubahan hukum acara pidana dapat diterapkan secara tertib dan seragam di seluruh lingkungan peradilan.

Penerapan aturan baru tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak, khususnya terkait batas waktu pengajuan upaya hukum kasasi.

SEMA Nomor 2 Tahun 2026 sekaligus menjadi respons MA terhadap perubahan sistem hukum acara pidana setelah berlakunya KUHAP 2025. Pedoman tersebut diharapkan mampu memastikan perubahan mekanisme kasasi dapat diterapkan secara efektif tanpa mengurangi hak para pencari keadilan untuk memperoleh akses terhadap upaya hukum yang tersedia.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari DANDAPALA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top