BACAHUKUM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua tokoh penting, yakni mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Surat keputusan ini diterbitkan seiring dengan penyidikan KPK terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan keduanya.
Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Berdasarkan Surat Keputusan KPK Nomor 1757 Tahun 2024 yang diterbitkan pada Selasa, 24 Desember 2024, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan. Dalam surat tersebut, KPK mencantumkan nama Yasonna Laoly, yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada 2019, serta Hasto Kristiyanto, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Pencegahan ini dilakukan karena keberadaan keduanya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, khususnya yang berhubungan dengan kasus Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang terlibat dalam skandal korupsi. Keputusan KPK ini semakin menguatkan spekulasi mengenai peran kedua tokoh tersebut dalam dugaan praktik korupsi yang terjadi di tubuh PDIP.
Konfirmasi dari Kementerian Imigrasi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan pencegahan dari KPK terhadap Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto. Dalam keterangannya kepada media, Agus mengatakan, “Benar, kami menerima surat permintaan cekal dari KPK terhadap Pak Hasto Kristiyanto dan Pak Yasonna Laoly.”
Dengan surat ini, kedua tokoh tersebut kini tidak dapat meninggalkan Indonesia selama periode pencegahan yang ditetapkan.
Pemeriksaan Yasonna Laoly
Sebelumnya, Yasonna Laoly telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proses PAW anggota DPR RI 2019. Pemeriksaan yang berlangsung hampir tujuh jam pada Rabu, 18 Desember 2024, itu berfokus pada pertanyaan seputar permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) mengenai Putusan MA-RI Nomor 57.P/HUM/2019 yang menjadi dasar PDIP dalam menentukan PAW terhadap anggota legislatif yang meninggal dunia.
KPK mendalami dugaan bahwa fatwa tersebut digunakan untuk mengatur PAW anggota DPR RI yang menyebabkan munculnya konflik internal di PDIP. Yasonna, yang saat itu menjabat sebagai Menkumham, diduga memiliki peran penting dalam proses tersebut.
Pencegahan terhadap Yasonna dan Hasto menunjukkan komitmen KPK untuk mengungkap praktik korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh politik di tingkat nasional. KPK berharap langkah ini akan mempercepat proses penyidikan dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat melarikan diri atau menghindari proses hukum.(Tim)