BACAHUKUM, JAMBI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi turut serta dalam acara pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Natal 2024 yang diselenggarakan secara virtual bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (25/12/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Direktur Pembinaan Narapidana serta Anak Binaan.
Acara yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Jambi ini dihadiri oleh Kalapas Jambi, Yunus M. Simangunsong, bersama dengan pejabat manajerial Lapas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani. Kegiatan dimulai dengan laporan dari Plt. Dirjen Pemasyarakatan mengenai pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Natal, diikuti dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait remisi dan pengurangan masa pidana oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.
23 Warga Binaan Lapas Jambi Terima Remisi Khusus Natal 2024
Sebanyak 23 warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi mendapatkan remisi khusus Natal 2024 sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Natal. Pemberian remisi ini merupakan apresiasi bagi mereka yang telah menunjukkan perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.
Kalapas Jambi, Yunus M. Simangunsong, menyampaikan, “Puji Tuhan, acara pemberian remisi khusus berjalan lancar. Kita usulkan 31 orang, namun yang hari ini menerima remisi ada 23 orang. Sisanya ada yang sudah bebas dan ada yang menerima penghargaan lain. 23 orang yang menerima remisi ini berasal dari berbagai perkara dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif, terutama mereka yang aktif dalam program pembinaan dan menunjukkan perilaku baik.”
Penghargaan bagi Warga Binaan yang Berperilaku Baik
Remisi Natal 2024 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kesungguhan para warga binaan dalam mengikuti program pembinaan di Lapas. Selain itu, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
Proses pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagai apresiasi terhadap upaya perbaikan diri mereka. Kegiatan ini juga menjadi momen penting dalam rangka memperingati Hari Raya Natal, sebagai bagian dari pembinaan keagamaan dan sosial di dalam lembaga pemasyarakatan. (Tim)