BACAHUKUM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyampaikan pernyataan resmi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Menghormati Hukum dan Supremasi Demokrasi
Dalam pernyataan videonya yang beredar, Kamis (26/12/2024), Hasto menegaskan bahwa dirinya dan PDIP menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujar Hasto.
Ia juga menyinggung prinsip-prinsip demokrasi yang menurutnya harus terus ditegakkan di Indonesia. “Sejak awal, saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, dan bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan,” lanjutnya.
Kronologi Penetapan Tersangka
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada Selasa (24/12/2024), menjelaskan bahwa Hasto diduga terlibat dalam upaya agar Harun Masiku dapat menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).
“Hasto meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau digantikan dengan Harun Masiku. Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ungkap Setyo. (Tim)