Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton BBM Ilegal di Sarolangun

BACAHUKUM, JAMBI – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kabupaten Sarolangun. Penangkapan ini juga berhasil mengamankan satu tersangka berinisial DD (28) bersama barang bukti berupa BBM jenis solar dan bensin yang diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Khomeini, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung program Asta Cita Presiden.

“Pengungkapan kasus ini juga sebagai bagian dari upaya kita mendukung program Asta Cita Presiden,” ujar AKBP Reza pada Rabu, 18 Desember 2024.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima pada Kamis pekan lalu tentang kendaraan pengangkut BBM ilegal yang akan melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bangun Jayo, Sarolangun. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menghentikan mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi BG 8540 Q yang mengangkut BBM ilegal.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa BBM ilegal hasil olahan ini dibawa dari daerah Musi Rawas Utara menuju Kabupaten Bungo,” jelas AKBP Reza.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu ton BBM jenis solar dan dua ton BBM jenis bensin. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui asal muasal tempat pengolahan dan jaringan distribusinya.

Sanksi Hukum yang Menjerat Tersangka

Tersangka DD dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar.

Imbauan kepada Masyarakat

AKBP Reza Khomeini menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen memberantas praktik ilegal ini demi menjaga kestabilan ekonomi dan keamanan distribusi BBM. Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengolahan maupun penjualan BBM ilegal.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan lagi melakukan proses pengolahan atau penjualan BBM ilegal,” tutupnya.

Komitmen Mendukung Program Nasional

Penangkapan ini merupakan wujud nyata upaya Polda Jambi dalam mendukung program nasional, khususnya di bidang energi, untuk menciptakan tata kelola BBM yang lebih baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana migas dan menjaga stabilitas pasokan BBM yang aman dan legal di wilayah Provinsi Jambi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top