Bertambah Lagi, Korban Pelecehan Seksual Agus Buntung Kini Jadi 15 Orang

BACAHUKUM, MATARAM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pria disabilitas bernama I Wayan Agus Suartama atau IWAS terus berkembang. Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB melaporkan bahwa jumlah korban yang melapor kini bertambah menjadi 15 orang. Kasus ini sempat mengejutkan publik karena tersangka adalah seorang penyandang disabilitas yang tidak memiliki tangan sejak lahir.

Ketua KDD NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa dari total 15 korban, sebagian besar adalah mahasiswi yang tinggal di Mataram, baik yang berasal dari daerah tersebut maupun yang sedang menempuh pendidikan di kota itu. Lebih mengkhawatirkan, terdapat dua anak di bawah umur yang juga diduga menjadi korban pelecehan oleh pria berusia 21 tahun ini.

Kronologi Kasus
Kasus ini mulai mencuat pada 7 Oktober 2024 ketika seorang mahasiswi melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh IWAS. Korban mengaku diancam sebelum diajak tinggal di sebuah homestay oleh tersangka. Setelah laporan tersebut, korban lainnya mulai berdatangan, menyampaikan pengakuan serupa kepada KDD NTB.

Joko Jumadi menjelaskan bahwa korban-korban lain yang telah memberikan informasi dan melapor ke KDD saat ini berjumlah 15 orang, dengan tujuh di antaranya telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Perkembangan Penyelidikan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, melalui Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya terus mengembangkan penyelidikan atas kasus ini. Sejauh ini, tujuh orang telah diperiksa, termasuk beberapa saksi.

“Sudah ada tambahan dua saksi baru yang mengalami kasus serupa. Kami juga telah mengidentifikasi dua korban lainnya, dan satu di antaranya telah diperiksa dengan berita acara pemeriksaan (BAP),” jelas Syarif.

Berkas perkara tahap pertama telah diserahkan ke Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap modus operandi yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan tindakannya.

Status Tersangka
IWAS, yang diketahui berstatus tahanan rumah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan dengan hati-hati, mengingat kompleksitas kasus dan kondisi disabilitas yang dimiliki tersangka.

Kasus ini memicu perhatian masyarakat luas, terutama di NTB. Banyak pihak meminta agar proses hukum berjalan transparan dan adil untuk semua pihak. KDD NTB terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mendampingi para korban dan memastikan hak-hak mereka dilindungi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual dapat terjadi di berbagai kalangan, tanpa memandang kondisi fisik pelaku. Upaya penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top