BACAHUKUM, JAMBI – Setelah sempat menjadi buronan, tersangka pengrusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh, berinisial HG, akhirnya menyerahkan diri ke Polda Jambi pada Rabu, 4 Desember 2024. HG diantar oleh keluarganya langsung ke kantor polisi.
“Tersangka HG menyerahkan diri kemarin (Rabu, red), yang diantar oleh pihak keluarga,” ungkap Kombes Pol Andri Ananta, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, dalam keterangan persnya pada Kamis, 5 Desember 2024.
Rekam Jejak HG: Bukan Kasus Pertama
Nama HG bukanlah sosok baru dalam daftar pelanggaran pemilu di Jambi. Pada Pilgub Jambi 2020, ia sempat terseret dalam dugaan penggelembungan suara ketika menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru, Kota Sungai Penuh. Namun, kasus tersebut tidak berlanjut karena keterbatasan waktu penyelidikan, yang hanya diatur selama 14 hari oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Akibatnya, HG bebas demi hukum setelah sempat melarikan diri.
“Kami tidak dapat melanjutkan kasus sebelumnya karena terkendala aturan waktu. Namun, kali ini HG menyerahkan diri setelah berbagai pendekatan persuasif dilakukan,” jelas Kombes Andri.
Buronan Lain Masih Diburu
Selain HG, dua tersangka lain yang terlibat dalam kasus pengrusakan TPS ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Salah satu buronan, berinisial W, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jambi pada Jumat, 6 Desember 2024.
“Ultimatum telah kami sampaikan. Pilihannya jelas: menyerahkan diri atau ditangkap di manapun berada,” tegas Kombes Andri.
Sebelumnya, polisi telah menangkap sembilan orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dengan penyerahan diri HG, langkah hukum terhadap semua pihak yang terlibat terus digulirkan.
Komitmen Penegakan Hukum
Kombes Andri menegaskan bahwa Polda Jambi akan memproses hukum para pelaku pengrusakan TPS ini tanpa pandang bulu. “Semua yang terlibat akan kita proses secara hukum, tegas dan menyeluruh,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya menjaga integritas proses pemilu di Indonesia. Perusakan TPS tidak hanya merusak fasilitas negara tetapi juga mencederai proses demokrasi yang menjadi hak seluruh masyarakat.
Peringatan Bagi Pelaku Pelanggaran Pemilu
Penindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mengganggu proses demokrasi di masa depan. Dengan langkah hukum yang konsisten dan tanpa kompromi, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dapat terus terjaga.
Kasus ini juga membuka kembali diskusi tentang perlunya peningkatan pengawasan pemilu dan revisi aturan penyelidikan Gakkumdu agar proses penegakan hukum tidak terkendala waktu. (Tim)