BACAHUKUM, RIAU – Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau memeriksa artis FTV, Hana Hanifah, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Hana menjalani pemeriksaan pada Kamis (5/12/2024), dan keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 19.57 WIB.
Hana menghindari memberikan keterangan detail kepada awak media. “Mas, maaf banget yaa,” ucap Hana kepada wartawan seraya meminta maaf karena tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut. Ia menyatakan menyerahkan seluruh keterangan terkait kasus ini kepada pihak kepolisian.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengungkapkan bahwa kasus SPPD fiktif ini telah memasuki tahap penyidikan. Namun, pihak kepolisian masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menetapkan tersangka.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap empat unit apartemen mewah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Penyitaan Apartemen Mewah di Batam
Empat unit apartemen yang disita berlokasi di Citra Plaza Nagoya, Batam. Apartemen tersebut tercatat atas nama beberapa pihak, yaitu:
- Muflihun (mantan Pj Wali Kota Pekanbaru)
- Mira Susanti (pegawai honor Setwan Riau)
- Irwan Suryadi
- Teddy Kurniawan
Menurut Kombes Nasriadi, total nilai keempat apartemen itu mencapai Rp2.144.000.000. Apartemen-apartemen tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi perjalanan dinas luar daerah (SPPD) fiktif yang dilakukan oleh sejumlah oknum di Sekretariat DPRD Riau pada anggaran tahun 2020 dan 2021.
Pengembangan Kasus dan Fokus Penyidikan
Nasriadi menyebut bahwa penyitaan apartemen dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan uang hasil korupsi dalam pembelian aset tersebut. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku lain dan mengidentifikasi aset-aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan aset-aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan adanya perjalanan dinas luar daerah yang tidak pernah dilakukan namun tetap dicairkan anggarannya. Uang yang berasal dari SPPD fiktif tersebut diduga digunakan oleh sejumlah oknum untuk memperkaya diri, salah satunya melalui pembelian properti mewah.
Pemeriksaan terhadap Hana Hanifah dan penyitaan apartemen ini menjadi langkah penting dalam upaya membongkar kasus korupsi yang merugikan negara. Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, publik berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. (Tim)